Lintaskabar.id, Makassar – Komisi C DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara terbuka di Sekretariat DPRD Kota Makassar, Jumat, 23 Januari 2026. Melalui rapat ini, Komisi C menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan dan proses pemerintahan daerah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Komisi C tindak lanjuti surat Wali Kota soal perizinan GMTD

Sekretaris Komisi C DPRD Makassar, Ray Suyadi Arsyad, memimpin rapat bersama anggota Komisi C, di antaranya Sangkala Saddiko dan Imam Muzakkar. Ketua Komisi C Azwar, ST, ikut menghadiri rapat, bersama sejumlah anggota dewan lain seperti Irwan Hasan, Andi Pahlevi selaku Ketua Komisi A, Jufri Pabe, dan Farid Rayendra. Perwakilan SKPD terkait juga hadir.

Ray menjelaskan Komisi C menggelar RDP sebagai tindak lanjut atas Surat Wali Kota Makassar yang meminta klarifikasi serta pemberhentian sementara proses perizinan PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD).

“RDP ini merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab Komisi C untuk memastikan seluruh proses perizinan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menjunjung prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ujar Ray Suyadi Arsyad.

Manajemen GMTD tidak hadir, Komisi C tunda pembahasan

Namun, manajemen PT GMTD tidak memenuhi undangan rapat. Pihak GMTD meminta Komisi C menjadwalkan ulang pertemuan sehingga rapat belum membahas substansi secara menyeluruh.

Karena itu, Komisi C menilai proses klarifikasi tidak dapat berjalan berimbang dan objektif tanpa kehadiran pihak yang diundang. Selanjutnya, Komisi C menunda RDP dan akan mengagendakan rapat lanjutan dengan kembali mengundang manajemen PT GMTD.

“Penundaan ini kami lakukan agar proses klarifikasi dan pembahasan dapat berjalan secara adil, transparan, dan bertanggung jawab, dengan menghadirkan seluruh pihak terkait,” jelas Ray.

DPRD pastikan tetap mengawal hingga ada kepastian

DPRD Makassar menegaskan penjadwalan ulang dilakukan untuk menjaga objektivitas pembahasan, melindungi nama baik pihak-pihak yang berkepentingan, serta menegakkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

“Ke depan, kami memastikan akan terus mengawal proses ini hingga memperoleh kejelasan dan kepastian, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan kepentingan masyarakat Kota Makassar,” tutup politisi Demokrat itu. (Ar)