Lintaskabar.id, Jakarta – Sidang sengketa informasi publik mengenai dokumen akademik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo kembali memanas setelah Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) menekan Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait keberadaan arsip akademik milik Jokowi.
Dalam persidangan yang berlangsung di Jakarta, Senin (17/11/2025), UGM mengakui bahwa mereka tidak memiliki KRS, laporan Kuliah Kerja Nyata (KKN), maupun salinan ijazah fisik yang sebelumnya pernah diserahkan kepada Polda Metro Jaya.
Koalisi Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) hadir sebagai pemohon, sementara UGM duduk sebagai termohon bersama KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, dan Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan berlangsung ketat sejak Ketua Majelis, Rospita Vici Paulyn, meminta penjelasan detail mengenai kelengkapan dokumen akademik.
Ketegangan meningkat saat Rospita mempertanyakan KHS dan KRS. UGM mampu memastikan keberadaan KHS, namun tidak dapat menunjukkan KRS, bahkan setelah dilakukan pencarian hingga tingkat fakultas.
“KHS ada?” tanya Rospita.
“Ada,” jawab termohon.
“Kalau KRS?” tanya Rospita.
“Tidak ada itu. Enggak ada ya. Dan kami telah mencoba dengan sedemikian rupa gitu ya,” jawab termohon.
UGM menjelaskan bahwa pada masa itu, KRS masih dipegang mahasiswa dan dosen pembimbing, sehingga arsip tidak tersimpan di pihak kampus.
Situasi semakin mengeras ketika Rospita mempertanyakan laporan KKN. UGM kembali tidak dapat menyajikan dokumen tersebut.
“Laporan Kuliah Kerja Nyata?” tanya Ketua Majelis.
“Laporan Kuliah Kerja Nyata itu juga apa ya, itu tidak ada, gitu ya,” ucap termohon.
Pengakuan ini membuat Majelis menyoroti lemahnya penguasaan dokumen akademik, terlebih karena persoalan persidangan adalah soal keberadaan fisik dokumen, bukan soal pengecualian informasi pribadi.
Dalam sidang tersebut, UGM juga menyebut bahwa salinan ijazah yang pernah diberikan kepada Polda Metro Jaya sudah tidak berada dalam penguasaan mereka. Yang tersisa hanya salinan scan atau fotokopi warna.
Pernyataan ini menuai pertanyaan lanjutan dari Majelis karena dokumen yang seharusnya dapat diaudit justru tidak lengkap.
Ketua Majelis kembali menegaskan bahwa yang menjadi pokok perdebatan adalah apakah dokumen tersebut ada atau tidak dalam penguasaan UGM.
Rospita menolak pembahasan mengenai sifat dokumen yang bersifat pribadi, dan meminta kejelasan soal aspek administratif: UGM menguasai dokumen itu atau tidak.
Persidangan pun menyoroti tata kelola arsip akademik kampus yang menjadi sorotan publik, mengingat ukuran dan reputasi institusi sebesar UGM.
Dengan semakin banyaknya dokumen yang dipastikan tidak ditemukan, jalannya sidang pun terus menarik perhatian dan memunculkan berbagai reaksi dari masyarakat. (Zi)






