Lintaskabar.id, Makassar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan menyampaikan aspirasi para pelaku usaha Pertashop dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin (10/11).
Rombongan DPRD Sulsel dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sulsel, Sufriadi Arif, didampingi Ketua Komisi D, Kadir Halid, serta sejumlah anggota Komisi D lainnya. Turut hadir pula perwakilan DPW SPRINDO Migas Sulawesi dan Kasubag Kerjasama dan Aspirasi DPRD Sulsel, Andi Padauleng.
RDP ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid.
Dalam kesempatan tersebut, DPRD Sulsel menyampaikan berbagai keluhan para pelaku Pertashop di daerah yang selama hampir lima tahun terakhir mengalami kesulitan dalam menjalankan operasional secara optimal.
“Kami mengapresiasi langkah Komisi VI DPR RI yang menindaklanjuti aspirasi kami terkait Pertashop di Sulsel yang sudah hampir lima tahun tidak berjalan. Dalam waktu dekat, Komisi VI akan memanggil pihak Pertamina dan BPH Migas untuk mencari solusi agar pelaku Pertashop di Sulsel bisa kembali beroperasi dan melayani masyarakat, khususnya pengguna BBM Pertalite,” ujar Sufriadi Arif.
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid menilai hasil pertemuan tersebut merupakan langkah positif bagi keberlanjutan usaha Pertashop di Sulawesi Selatan.
“Alhamdulillah, hari ini kami diterima oleh pimpinan Komisi VI DPR RI untuk memperjuangkan nasib pelaku Pertashop agar bisa kembali berjualan Pertalite. Ke depan akan ada RDP lanjutan bersama Pertamina dan BPH Migas. Ini tentu hasil perjuangan yang baik dari teman-teman di Komisi D DPRD Sulsel,” ungkap Kadir Halid.
DPRD Sulsel berharap pertemuan lanjutan dengan pihak-pihak terkait nantinya dapat menghasilkan keputusan konkret agar operasional Pertashop dapat kembali berjalan normal di berbagai wilayah Sulawesi Selatan.
Sebelumnya, DPW SPRINDO Migas Sulawesi bersama aktivis CLAT telah menggelar aksi unjuk rasa di kantor sementara DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan di kantor PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi.
Dalam aksinya, massa menilai kebijakan penjualan BBM bersubsidi selama ini diduga lebih menguntungkan pihak tertentu dan merugikan pelaku usaha Pertashop kecil.
Koordinator aksi, Fahmi Sofyan, menuding adanya ketidaknetralan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Kami menduga Pertamina memberikan izin penjualan pada tahap uji coba BBM bersubsidi hanya kepada pengusaha Pertashop yang juga memiliki SPBU di wilayah tertentu,” ujarnya. (Ar)






