Lintaskabar.id, Makassar – Upaya meningkatkan pelayanan air bersih di Kota Makassar terus dilakukan melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar, yang digelar di Hotel Grand Imawan pada Minggu (27/4/2025).
Kegiatan ini menghadirkan berbagai unsur masyarakat serta dua narasumber dari PDAM Makassar, yakni Kepala Wilayah Pelayanan 6, Fazad Azizah, dan Faizal. Melalui sosialisasi ini, peserta diberi ruang untuk memahami lebih dalam hak dan kewajiban mereka terkait layanan air bersih sekaligus menyampaikan aspirasi langsung kepada pihak PDAM.
Anggota DPRD Kota Makassar H. Jufri Pabe, yang memprakarsai kegiatan tersebut, menegaskan bahwa sosialisasi ini bukan sekadar kegiatan formal, tetapi menjadi wadah penting bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik dan saran demi peningkatan mutu layanan PDAM.
“Kehadiran pejabat PDAM hari ini menjadi bukti keseriusan kita bersama untuk memperbaiki layanan air minum di Makassar,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menjalankan kewajiban seperti membayar tagihan tepat waktu agar pelayanan tetap optimal.
“Air bersih adalah kebutuhan pokok. Dengan memahami aturan yang berlaku, kita bisa mendorong pelayanan yang lebih baik dan berkelanjutan,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Fazad Azizah menyoroti bahwa Perda Nomor 7 Tahun 2019 menjadi dasar kuat bagi PDAM dalam menjamin pelayanan yang adil dan merata di seluruh wilayah Makassar. Ia mengakui adanya tantangan, termasuk dampak El Nino tahun 2023 yang sempat mengganggu distribusi air, namun pihaknya tetap berupaya memenuhi kebutuhan warga melalui layanan darurat seperti mobil tangki.
“Kami berharap masyarakat juga berperan aktif, termasuk dengan membayar tagihan tepat waktu untuk mendukung kelancaran operasional,” jelasnya.
Sementara itu, Faizal menambahkan bahwa PDAM tidak hanya bertanggung jawab terhadap aspek teknis distribusi air, tetapi juga berperan dalam membangun tata kelola perusahaan yang transparan serta berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi jembatan antara DPRD, PDAM, dan masyarakat untuk bersama-sama menciptakan layanan air bersih yang lebih baik dan berkelanjutan di masa mendatang. (Ar)







