JAKARTA — Meski selama persidangan tidak ditemukan satu pun bukti yang menguatkan tuduhan, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, tetap mendapatkan tuntutan pidana dari jaksa penuntut umum.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, jaksa menyatakan Tom Lembong secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Jaksa pun menuntut hukuman penjara selama 7 tahun serta denda sebesar Rp750 juta.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp750 juta,” bunyi kutipan dari surat tuntutan jaksa, baru-baru ini.

Jaksa juga menyebut, apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Meski begitu, sejumlah pihak menilai tuntutan tersebut tidak berdasar. Salah satunya adalah Geisz Chalifah, loyalis Anies Baswedan, yang mengungkapkan pendapatnya melalui media sosial X. Dalam unggahannya, ia menyatakan bahwa selama proses persidangan tidak ada satu pun bukti yang bisa memberatkan Tom Lembong.

“Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara dengan fakta-fakta persidangan yang tidak ada satu pun yang terbukti atau memberatkan. Seharusnya dia bebas murni,” tulis Geisz, Minggu (6/7).

Ia bahkan melontarkan kritik tajam terhadap hakim yang akan mengambil keputusan dalam perkara ini, dengan menyindir kemungkinan adanya tekanan atau motif tersembunyi di balik tuntutan yang diajukan.

“Kecuali hakimnya maling. (Punya kasus & menerima ancaman),” tambah Geisz dalam cuitannya.

Penulis: Zulkifli