SULSEL — Komisi A DPRD Provinsi Sulawesi Selatan mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) guna membahas polemik hak kepegawaian mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel, Abdul Hayat Gani. Rapat ini berlangsung di Gedung Tower DPRD Sulsel, Senin (16/6).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam forum tersebut, hadir perwakilan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Biro Hukum, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta Koalisi Perjuangan Pemuda Mahasiswa (KPPM).

Abdul Hayat Gani menyampaikan bahwa sejak dinonaktifkan dari jabatan Sekda pada Desember 2022, ia belum menerima hak-haknya. Hingga Januari 2025, ia mengklaim jumlah gaji pokok dan tunjangan yang belum dibayarkan mencapai Rp8,03 miliar.

“Putusan pengadilan yang telah inkrah, baik di PTUN Jakarta maupun Mahkamah Agung, memerintahkan pengembalian jabatan dan hak kepegawaian saya. Maka itu wajib dilaksanakan,” tegasnya.

Ia merujuk pada perkara Nomor 12/G/2023/PTUN.JKT dan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 290/K/TUN/224. Bahkan, surat dari Menteri Sekretaris Negara atas nama Presiden Prabowo Subianto dengan nomor HK.06.02/01/2025 telah dikirim ke Mendagri untuk memproses pengembalian jabatan dan hak tersebut.

“Ini sudah final. Jika belum dilaksanakan, artinya ada ketidaksiapan dari Pemprov Sulsel untuk menjalankan hukum,” kata Hayat, seraya menyatakan siap mengembalikan hak jika putusan menyatakan ia kalah.

Ketua Komisi A DPRD Sulsel, Andi Anwar Purnomo, menilai ada cacat administrasi dalam proses pemberhentian Abdul Hayat.

“Komisi merekomendasikan agar ada komunikasi intensif antara Pemprov dan Pak Hayat guna menyelesaikan persoalan ini sesuai aturan hukum,” ujarnya.

Namun demikian, Anwar mengungkapkan adanya perbedaan penafsiran dalam surat-surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri, yang memunculkan keraguan dalam pelaksanaan putusan tersebut. Pihak BKD Sulsel menyatakan sebagian hak kepegawaian sudah dibayarkan sesuai aturan.

“Kami akan berkonsultasi langsung ke BKN, Kemendagri, dan mantan Pj Gubernur Prof. Zudan untuk memastikan kejelasan. Proses ini harus ditempuh dengan hati-hati,” pungkas Anwar.

Persoalan ini kini menunggu langkah konkret dari Pemprov Sulsel dan hasil konsultasi DPRD untuk memastikan keadilan serta kepastian hukum dalam penanganan hak kepegawaian Abdul Hayat Gani.

Penulis: Ardhi