MAKASSAR — Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Makassar mulai memberhentikan ratusan pegawai kontrak secara bertahap menyusul kerugian keuangan yang ditaksir mencapai Rp 2,1 miliar.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kerugian ini muncul akibat perekrutan pegawai yang dilakukan tanpa prosedur yang sah, dan kini menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) serta diselidiki oleh pihak kepolisian.

Direktur Utama PDAM Makassar, Hamzah Ahmad, mengungkapkan bahwa pemutusan kontrak sudah dimulai sejak 28 Mei 2025.

Dari informasi yang dihimpun, sebanyak 209 pegawai terkena PHK pada tahap awal, dan jumlah tersebut diperkirakan akan bertambah.

“Perekrutan tanpa prosedur ini menyebabkan kerugian Rp 126 juta per bulan. Dalam 18 bulan terakhir, totalnya mencapai lebih dari Rp 2,1 miliar. Ini menjadi dasar utama kami melakukan evaluasi dan PHK,” kata Hamzah, Sabtu (31/5).

Hamzah menambahkan bahwa rasio pegawai PDAM saat ini juga tidak ideal, dengan 8 karyawan untuk setiap 1.000 pelanggan, jauh dari ketentuan pemerintah yang menetapkan batas maksimal 5 pegawai.

Rasio biaya operasional pun telah menembus 35% dari pendapatan, melampaui ambang batas 30% yang diatur dalam peraturan menteri.

“Kalau ini tidak segera ditangani, kami bisa berhadapan dengan konsekuensi hukum termasuk UU Tipikor karena adanya potensi kerugian negara,” jelasnya.

Langkah PHK ini akan terus berlanjut seiring proses asesmen terhadap ratusan pegawai lainnya, termasuk pegawai tetap dan calon pegawai.

Proses rekrutmen sebelumnya diduga tidak melalui tahapan administratif yang benar, menimbulkan pembengkakan beban operasional perusahaan.

Kasus ini kini dalam perhatian aparat penegak hukum, sementara manajemen PDAM tengah berupaya menyelamatkan keuangan perusahaan dari keterpurukan lebih lanjut.

Penulis: Zulkifli