SULSEL — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) akan menghentikan pembayaran gaji bagi tenaga honorer mulai 1 Juni 2025.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kebijakan ini berlaku bagi tenaga non-ASN, termasuk mereka yang tidak lulus seleksi CASN tahun anggaran 2024, baik formasi CPNS maupun PPPK Tahap I dan II, dengan status R2, R3, serta yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Kebijakan ini tertuang dalam surat Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, tertanggal 28 Mei 2025, dengan nomor 800.1.10.3/6628/BKD. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah dan biro di lingkungan Pemprov Sulsel.

Dalam surat itu ditegaskan dua poin utama:

1. Seluruh instansi diminta menyampaikan data tenaga non-ASN yang tidak lulus seleksi CASN dan tidak menganggarkan atau membayarkan gaji mereka mulai 1 Juni 2025, sampai ada petunjuk teknis pengangkatan PPPK berikutnya.

2. Data tersebut harus diserahkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) paling lambat 28 Mei 2025.

Hingga berita ini diterbitkan, Plt Kepala BKD Sulsel, Sukarniaty Kondolele, belum memberikan tanggapan terkait kebijakan ini.

Penulis: Zulkifli