MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar membuka seleksi untuk posisi Direksi dan Dewan Pengawas (Dewas) pada beberapa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Proses seleksi ini diselenggarakan oleh Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan (Tim UKK) yang dipimpin oleh Prof. Dr. Aswanto dan empat anggota lainnya.
Menurut Kepala Bagian Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Makassar, Muh. Amri menyebut pendaftaran dilakukan sepenuhnya secara digital melalui platform yang disediakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
“Pendaftaran dimulai pada 15 hingga 25 Agustus 2025, dengan waktu pendaftaran selama 10 hari,” ujarnya, Jumat (15/8).
Para calon peserta dapat membuat akun dan mendaftar menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP melalui situs resmi yang telah disiapkan.
Setelah akun dibuat, pendaftar bisa memilih posisi yang ingin dilamar, baik sebagai Direksi maupun Dewas. Sistem akan menampilkan dokumen yang perlu diunggah serta format riwayat hidup yang harus diisi.
Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin melamar, wajib melampirkan surat persetujuan dari Wali Kota Makassar sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Setelah penutupan pendaftaran, Tim UKK akan melakukan verifikasi administrasi untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen.
Seleksi ini bertujuan untuk memperoleh pimpinan BUMD yang profesional, transparan, dan berintegritas, guna memperkuat kinerja dan kontribusi BUMD terhadap pembangunan daerah.
Setelah verifikasi administrasi, hasil seleksi akan diumumkan secara terbuka, membedakan peserta yang lolos dan tidak lolos ke tahap berikutnya.
Tahapan berikutnya meliputi uji kelayakan dan kepatutan, yang meliputi tes psikologi, penulisan makalah, presentasi, dan penilaian makalah. Tim UKK akan mengawasi seluruh proses ini.
Peserta yang ingin melamar sebagai Dewas atau Komisaris BUMD 2025 diminta untuk menyiapkan 12 dokumen berikut sebagai bahan pertimbangan dalam seleksi:
1. Pas foto berwarna terbaru dengan latar belakang merah.
2. Daftar riwayat hidup.
3. Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP).
4. Asli ijazah dari perguruan tinggi negeri atau swasta.
5. Asli transkrip nilai dari perguruan tinggi negeri atau swasta.
6. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
7. Surat keterangan sehat jasmani dari dokter rumah sakit pemerintah.
8. Surat keterangan sehat rohani dari dokter rumah sakit pemerintah.
9. Surat keterangan bebas narkoba dari dokter rumah sakit pemerintah.
10. Asli akta kelahiran.
11. Surat persetujuan atau rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bagi pelamar PNS.
12. Surat pernyataan bermaterai Rp10.000 sesuai format yang ditentukan panitia seleksi.
Peserta juga diminta untuk menandatangani pernyataan bahwa seluruh dokumen yang disertakan adalah asli dan benar.
Apabila ditemukan data yang tidak sesuai di kemudian hari, panitia berhak membatalkan keikutsertaan atau kelulusan peserta.
Penulis: Ardhi







