Lintaskabar.id, Makassar – Pemerintah Kota Makassar menegaskan tidak akan menjalankan Proyek Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) tanpa kajian yang matang serta jaminan perlindungan bagi masyarakat dan lingkungan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Munafri Pimpin Rapat Bersama PT SUS

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memimpin rapat bersama PT Sarana Utama Synergy (PT SUS) selaku pengelola proyek PSEL, Kamis (29/01/2026). Dalam rapat itu, Munafri meminta setiap tahapan proyek berpijak pada kajian teknis, lingkungan, sosial, dan regulasi sebelum memasuki pekerjaan fisik.

Munafri Sebut Proses Harus Dimulai dari Awal

Munafri menjelaskan, meski Makassar sebelumnya telah memiliki kontrak kerja sama, arahan Kementerian Lingkungan Hidup mengharuskan seluruh proses sebelum pelaksanaan fisik dan penandatanganan dokumen pengadaan dimulai kembali.

“Berdasarkan penjelasan dari Kementerian Lingkungan Hidup, sehubungan Makassar telah melakukan kontrak. Sebelum pelaksanaan fisik dilakukan, semuanya dianggap nol,” jelasnya.

Pemkot Fokuskan Lokasi di TPA Tamangapa

Munafri menegaskan Pemkot harus memusatkan lokasi PSEL di kawasan TPA Tamangapa, Kecamatan Manggala, sebagai pusat pengelolaan sampah Kota Makassar. Ia menilai Pemkot perlu menempatkan fasilitas PSEL di area yang memang diperuntukkan bagi aktivitas persampahan, bukan membuka kawasan baru yang berdekatan dengan permukiman warga.

Tim Teknis Susun Kajian Biaya dan Risiko

Pemkot Makassar akan membentuk tim teknis untuk menyusun kajian komprehensif, termasuk menghitung kebutuhan biaya dan memetakan risiko yang mungkin timbul. Munafri menegaskan Pemkot akan tetap membuka semua opsi, termasuk meninjau kembali lokasi proyek, namun keputusan akhir akan mengikuti hasil kajian internal yang objektif.

Aspirasi Warga Jadi Penentu Kebijakan

Munafri menegaskan Pemkot akan menetapkan kebijakan berdasarkan kajian objektif dan aspirasi masyarakat. Ia memastikan Pemkot tidak akan memaksakan proyek berjalan apabila aspek teknis, lingkungan, sosial, kesehatan, dan regulasi belum benar-benar aman.

“Kami ingin solusi pengelolaan sampah yang berkelanjutan. Tapi prinsipnya jelas, pembangunan tidak boleh merugikan masyarakat dan lingkungan,” kata Appi.

“Semua akan diputuskan berdasarkan kajian yang terbuka dan bisa dipertanggungjawabkan,” sambung mantan Bos PSM ini.

Pemkot Tegaskan PSEL Harus Selaras Perlindungan Lingkungan

Melalui langkah ini, Pemkot Makassar menegaskan PSEL tidak hanya mengejar solusi teknis pengelolaan sampah, tetapi juga harus sejalan dengan aspirasi warga, perlindungan lingkungan, serta kepastian hukum sebagai dasar pengambilan keputusan ke depan. (Ar)