SULSEL — PT PLN (Persero) mengingatkan masyarakat untuk selalu menjaga keamanan penggunaan listrik demi mencegah kebakaran akibat korsleting.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Imbauan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen PLN dalam mengutamakan keselamatan pelanggan.

General Manager PLN Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat (UID Sulselrabar), Edyansyah, menegaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, tanggung jawab PLN terbatas hingga kWh meter pelanggan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tertib dalam penggunaan listrik, agar terhindar dari bahaya korsleting dan potensi kebakaran,” kata Edyansyah.

Menurutnya, penggunaan instalasi dan peralatan listrik berstandar SNI sangat penting untuk memastikan keselamatan bersama. Selain itu, masyarakat diimbau untuk rutin memeriksa kondisi listrik di rumah dan mengikuti kiat aman, seperti:

1.Gunakan peralatan listrik berlabel SNI.

2.Matikan dan cabut peralatan listrik saat tidak digunakan.

3.Ganti stop kontak yang meleleh atau aus.

4.Pastikan instalasi listrik dilengkapi sekring (MCB) sesuai kapasitas.

5.Hindari penggunaan kabel dan sambungan paralel.

6.Jangan ambil listrik langsung dari jaringan PLN.

7.Gunakan teknisi bersertifikat untuk pemasangan atau perbaikan instalasi.

PLN juga mengingatkan pelanggan untuk menggunakan aplikasi PLN Mobile jika membutuhkan tambahan daya atau melaporkan gangguan kelistrikan, serta menggunakan fitur ListriQu untuk perbaikan instalasi dalam rumah.

“Keselamatan pelanggan menjadi prioritas kami. Kami melindungi jalur distribusi hingga kWh meter pelanggan dengan standar keamanan tinggi, termasuk pemasangan MCB untuk mencegah kelebihan arus,” jelas Edyansyah.

PLN terus melakukan inspeksi rutin terhadap jaringan listrik, mulai dari pembangkit hingga alat pengukur dan pembatas daya di rumah pelanggan. Namun, instalasi di dalam rumah sepenuhnya menjadi tanggung jawab pelanggan.

Untuk pemasangan instalasi baru atau perbaikan, PLN mendorong pelanggan memilih instalatir resmi dan bersertifikat yang dapat diakses melalui laman https://slodjk.esdm.go.id/.

Penulis: Zulkifli