MAKASSAR – Kabar bahagia bagi para jomblo yang ingin mengakhiri masa lajang tahun ini, maupun pasangan yang ingin mengesahkan hubungan cintanya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kembali menghadirkan program nikah massal dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-418 Kota Makassar tahun 2025.
Melalui Dinas Sosial (Dinsos), kegiatan ini menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap warganya, khususnya bagi pasangan yang telah menikah secara agama namun belum tercatat secara resmi oleh negara.
Tak hanya untuk mereka yang ingin melegalkan pernikahan, program ini juga terbuka bagi pasangan yang belum memiliki buku nikah. Seluruh prosesnya tanpa dipungut biaya, dengan 50 pasangan dari berbagai kecamatan yang akan mengikuti prosesi dan tercatat sah di Kantor Urusan Agama (KUA).
Bentuk Kepedulian Sosial
Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Andi Bukti Djufri, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin tahunan Pemkot. Tujuannya adalah memberikan kemudahan administrasi bagi warga yang terkendala biaya pencatatan nikah secara resmi.
“Nikah massal ini bagian dari layanan sosial pemerintah untuk memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi, terutama bagi pasangan yang belum memiliki akta nikah resmi,” ujarnya, Rabu (22/10).
Syarat Mengikuti Itsbat Nikah Massal
Untuk mengikuti kegiatan ini, peserta wajib memenuhi sejumlah ketentuan:
1. Berdomisili di Kota Makassar.
2. Masuk dalam kategori keluarga kurang mampu (desil 1–5), yang diverifikasi melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
3. Memenuhi rukun nikah, termasuk adanya wali dan dua saksi.
4. Bagi yang menikah untuk kedua kali, wajib melampirkan akta cerai atau akta kematian pasangan sebelumnya.
5. Untuk perempuan yang telah bercerai, masa iddah minimal tiga bulan sejak terbitnya akta cerai harus terpenuhi.
Verifikasi berkas dilakukan lintas instansi: Dinas Sosial memeriksa poin 1 dan 2, sedangkan Pengadilan Agama memverifikasi poin 3 hingga 5.
Jadwal Pelaksanaan
Kegiatan ini akan dilaksanakan sesuai jadwal berikut:
Persiapan & Loading: 6 November, pukul 20.00 WITA
Pelaksanaan Itsbat Nikah: 7 November, pukul 08.00–12.00 WITA
Akad & Resepsi Massal: 7 November, setelah Salat Jumat pukul 20.00 WITA
Semua kegiatan ditargetkan rampung dalam satu hari, karena agenda resmi peringatan HUT Kota Makassar akan berlanjut pada 8 November 2025.
Resmi, Sah, dan Penuh Berkah
Sebanyak 50 pasangan telah dinyatakan lolos verifikasi dan siap mengikuti prosesi Itsbat Nikah Massal. Setelah pelaksanaan, mereka akan langsung menerima akta nikah resmi dari negara.
“Ini bukan hanya tentang legalitas, tapi juga bentuk perlindungan terhadap hak anak dan keluarga,” tutup Andi Bukti.
Penulis: Ardhi






