Lintaskabar.id, Makassar – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menegaskan prioritas pada pemulihan kerugian negara dan perlindungan nasabah dalam perkara dugaan korupsi penyaluran kredit di sebuah Bank BUMN di Kabupaten Bulukumba untuk periode 2021–2023.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Jabal Nur menyampaikan bahwa seorang pegawai bank berinisial R telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejati Sulsel Nomor: 119/P.4/Fd.2/10/2025.

Sebagai bagian dari langkah penegakan hukum, R langsung ditahan selama 20 hari 24 Oktober hingga 12 November 2025 di Lapas Klas I Makassar, merujuk Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-173/P.4.5/Fd.2/10/2025. Perkara ini juga menyeret tersangka lain berinisial HA, yang lebih dulu ditahan pada 2 September 2025.

“Pada hari ini, Jumat, tanggal 24 Oktober 2025, telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: 119/P.4/Fd.2/10/2025 atas nama Tersangka R,” ujar Jabal Nur di Kantor Kejati Sulsel, Jumat (24/10/2025).

Dari konstruksi perkara yang disampaikan, penyidik menilai modus dilakukan dengan memakai identitas (nama dan usaha) nasabah untuk pencairan kredit, sementara hasil pencairan digunakan sebagian atau seluruhnya oleh R dan HA untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, angsuran dan/atau pelunasan nasabah tidak disetorkan ke bank sehingga tidak tercatat dalam sistem. Kerugian negara yang ditanggung Bank BUMN di Bulukumba disebut melampaui Rp 3,8 miliar.

Untuk mempercepat pemulihan aset dan pemberkasan, tim penyidik akan melakukan penyitaan, penggeledahan, pemblokiran, serta penelusuran aliran dana dan aset (follow the money dan follow the asset) sebelum pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Kejati Sulsel juga mengimbau seluruh pihak terkait bersikap kooperatif, hadir saat dipanggil sebagai saksi, dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi merintangi atau merusak alat bukti, termasuk upaya “melobi” perkara.

Dasar sangkaan terhadap R:

Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ir)