MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar kembali membuka rekrutmen tenaga honorer melalui skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Proses seleksi dilakukan secara resmi melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Kepala BKPSDMD Makassar, Akhmad Namsum, menyebutkan bahwa calon pelamar wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) perseorangan yang diterbitkan oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Selain itu, pelamar harus memenuhi batas usia maksimal 58 tahun dan menyerahkan berkas administrasi sesuai kualifikasi.

“Proses rekrutmen honorer PJLP ini sudah berjalan melalui ULP. Saat ini sedang difokuskan untuk tenaga kebersihan dan teknis di berbagai instansi,” jelasnya, Sabtu (24/5).

Jumlah honorer yang terdata:

Kategori kebersihan: 2.624 orang

Non-kebersihan: 1.110 orang

Untuk mendukung proses pendaftaran, DPM-PTSP Makassar membuka layanan jemput bola pengurusan NIB di seluruh kantor kecamatan. Kepala DPM-PTSP, Helmy Budiman, menyampaikan bahwa pelayanan ini dimulai sejak Jumat dan Sabtu lalu, dan akan terus berjalan setiap hari kerja.

“Kami ingin memastikan semua calon honorer bisa mengurus NIB tanpa terkendala lokasi. Penerbitan langsung dilakukan di kecamatan selama pelamar sudah masuk database dan memenuhi syarat,” ujar Helmy.

Langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari surat Sekretariat Daerah Kota Makassar Nomor 800/583/BKPSDMD/V/2025 terkait penataan pegawai Non-ASN yang tidak masuk database atau tidak lulus seleksi CPNS/PPPK.

Penulis: Ardhi