Lintaskabar.id, Makassar – Komisi A DPRD Provinsi Sulawesi Selatan mengintensifkan koordinasi dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait sebagai upaya menegakkan peraturan daerah dan menjaga ketenteraman serta ketertiban umum.
Komisi A menargetkan penertiban aktivitas Tempat Hiburan Malam (THM) menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 1 Januari 2026 sesuai Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2021.
DPRD Libatkan PTSP hingga Satpol PP
Selanjutnya, Wakil Ketua Komisi A DPRD Sulsel bidang Pemerintahan, Mizar Roem, memimpin koordinasi bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Selatan.
Melalui koordinasi tersebut, DPRD memfokuskan pemeriksaan ulang terhadap kelengkapan dan keabsahan izin operasional THM di Kota Makassar.
“Koordinasi kami lakukan dengan beberapa OPD yang bersangkutan karena adanya aduan yang masuk ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan untuk penertiban THM jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) dalam waktu dekat ini,” katanya.
Senin (22/12).
Antisipasi Gangguan Ketertiban Saat Nataru
Selain itu, DPRD Provinsi Sulawesi Selatan mendorong OPD yang memiliki kewenangan pengawasan untuk segera turun ke lapangan melakukan pemeriksaan langsung. Langkah ini bertujuan mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban selama perayaan Natal dan Tahun Baru.
“Kami meminta untuk pengecekan kembali menjelang tahun baru untuk perizinan dan syarat persyaratan tempat hiburan malam di kota Makassar,” tegasnya.
Sanksi Tegas bagi THM Melanggar Aturan
Lebih lanjut, Mizar menekankan perlunya memperketat proses perizinan THM, khususnya di Kota Makassar. Pemerintah provinsi, kata dia, menjadikan Perda Sulsel Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum sebagai dasar utama penindakan terhadap pelanggaran izin operasional.
“Pelanggaran ketentuan dalam perda bisa dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku, termasuk penyegelan dan teguran tegas terhadap pengelola THM, jadi THM harus taat dengan perda yang berlaku,” tutupnya. (Ar)







