Lintaskabar.id, Makassar – Kasus video viral seorang pria yang memberi balita rokok elektrik (vape) kembali menggugah keprihatinan publik. Aksi tak pantas tersebut dianggap mencoreng nilai pengasuhan dan melanggar hak dasar anak untuk tumbuh dalam lingkungan yang sehat dan aman.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sekretaris Komisi D DPRD Makassar, Fahrizal Arrahman Husain, menjadi salah satu pihak yang mengecam keras tindakan tersebut. Ia menyebut, perilaku semacam itu tidak hanya tidak mendidik, tetapi juga bisa dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak anak.

“Perilaku seperti ini tidak bisa ditoleransi. Ini bukan sekadar konten tidak mendidik, tapi sudah masuk wilayah pelanggaran hak anak,” tegas Fahrizal, Senin (21/7).

Politikus PKB itu meminta agar dinas-dinas terkait Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA), Dinas Sosial, dan Dinas Kesehatan segera menindaklanjuti kasus tersebut dan memastikan pelaku mendapatkan sanksi hukum yang sesuai.

“Anak-anak adalah peniru ulung. Kalau tindakan seperti ini dibiarkan tanpa penindakan, masyarakat bisa menganggapnya hal biasa,” ujarnya.

Fahrizal menilai, kasus ini menjadi bukti masih rendahnya kesadaran sebagian masyarakat akan pentingnya pola asuh yang sehat serta penggunaan media sosial secara bertanggung jawab. Ia juga berencana mendorong DPRD untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas langkah pencegahan dan perlindungan anak di masa depan.

“Sosialisasi tentang bahaya vape dan perlindungan anak perlu digencarkan. Kami siap mendukung langkah hukum agar pelaku mendapat sanksi tegas dan ada efek jera,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala DPPPA Kota Makassar, drg. Ita Isdiana Anwar, juga menyesalkan tindakan tersebut dan menegaskan bahwa segala bentuk eksploitasi serta kelalaian terhadap anak tidak boleh dibiarkan.

“Anak harus dilindungi dari paparan zat adiktif dan lingkungan yang tidak aman, baik secara fisik maupun psikologis,” ujar Ita.

Ia mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Kesehatan.

Pelaku dalam video tersebut dikabarkan telah meminta maaf dan bersedia menjalani proses pembinaan serta konseling keluarga. Meski demikian, DPPPA tetap menegaskan perlunya penegakan sanksi agar kasus serupa tidak terulang.

“Semua pihak, termasuk para pembuat konten, harus menjadikan ruang digital sebagai tempat yang aman dan ramah anak,” tutup Ita.

Kasus ini diharapkan menjadi momentum bagi semua pihak untuk memperkuat komitmen terhadap perlindungan anak dan etika bermedia sosial, agar kejadian serupa tidak lagi mencederai ruang publik maupun masa depan generasi muda. (Ar)