MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi menetapkan batas maksimal pengeluaran dana kampanye pada pemilihan Gubernur, tahun 2024 ini.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya menuturkan pasangan calon yang telah maju berkontestasi wajib wajib menyetorkan laporan penggunaan pengeluaran dana kampanye.

“Ada tiga jenis laporan dana kampanye, pertama laporan awal dana kampanye, yang kedua laporan penerimaan sumbangan dana kampanye, dan yang ketiga laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye,” ucapnya, usai melaksanakan rapat koordinasi pembatasan pengeluaran dana kampanye Pilgub Sulsel, Hotel Claro Makassar, Sabtu, 21 September 2024.

Adiwijaya menjelaskan semua penggunaan dana kampanye, baik bersifat rapat umum, rapat terbatas, harus dilaporkan pengeluaran penggunaan dana kampanye, bagi pasangan calon bisa menerima sumbangan yang bersumber dari partai politik, perorangan maupun pihak swasta, namun jumlah maksimalnya dibatasi.

“Untuk sumbangan dari perseorangan itu dibatasi maksimal Rp75 juta, sementara berbadan hukum (swasta) maksimal Rp750 juta, itu sama perlakuan dengan partai non pengusung,” paparnya.

Pihak KPU Sulsel akan memberikan sanksi kepada pasangan calon yang tidak melaporkan pengeluaran dana kampanye.

“Tentu ada sanksi, yang pertama kalau tidak menyampaikan pengeluaran dana kampanye akan diberikan sanksi baik itu peringatan tertulis, maupun sanksi tidak diberikan kesempatan untuk melakukan kegiatan kampanye,” ujarnya.

Meskipun demikian, namun pihak KPU belum menetapkan batasan maksimal pengeluaran dana kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel. Asumsi sementara maksimal pengeluaran Rp60 miliar selama 60 hari masa kampanye.

“Penetapannya nanti di tanggal 24 September 2024,” pungkasnya.

Selain dihadiri beberapa Komisioner KO Sulsel, juga dihadiri masing-masing LO (liaison officer) kandidat pasangan calon.

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan tetapkan batas maksimal pengeluaran dana kampanye pada pemilihan Gubernur, tahun 2024 ini.**