Lintaskabar.id, Makassar — Selama satu tahun kepemimpinan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham, Pemkot Makassar memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja. Pemkot tidak hanya menyampaikan komitmen, tetapi juga menunjukkan capaian terukur yang mulai dirasakan masyarakat.
Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp624 Miliar, Cakupan Capai 53 Persen
Hingga akhir 2025, BPJS Ketenagakerjaan menyalurkan klaim manfaat dengan nilai total lebih dari Rp624 miliar. Pada saat yang sama, kepesertaan di Makassar mencapai 53 persen dari total pekerja. Capaian ini memperkuat fondasi Makassar menuju target Universal Coverage Jamsostek (UCJ) 2026. Karena itu, Pemkot Makassar menegaskan akan terus memperluas perlindungan, terutama bagi pekerja rentan dan sektor informal.
Zainal Memaparkan: 296.178 Pekerja Sudah Terlindungi
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Zainal Ibrahim, memaparkan bahwa laporan BPJS Ketenagakerjaan hingga Desember 2025 mencatat 296.178 pekerja di Makassar telah terlindungi atau sekitar 53 persen. Sementara itu, 259.506 pekerja atau 47 persen masih belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Capaian ini menunjukkan tren peningkatan yang signifikan, namun tentu masih membutuhkan kolaborasi lintas sektor agar seluruh pekerja bisa terjangkau perlindungan,” ujar Zainal, momentum setahun pemerintahan MULIA, Jumat (20/2/2026).
Perlindungan Mencakup PU, BPU, hingga Jasa Konstruksi
Zainal menyebut kepesertaan tersebut mencakup Pekerja Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), serta sektor Jasa Konstruksi. Selain itu, ia mencatat 5.993 perusahaan/badan usaha telah mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan 161.856 tenaga kerja yang terlindungi.
Klaim 2025 Menjangkau 51.089 Pekerja
Sepanjang 2025, BPJS Ketenagakerjaan menyalurkan manfaat JHT, JKK, JKM, JP, JKP, hingga beasiswa bagi ahli waris pekerja.
“Total nilai manfaat yang disalurkan mencapai Rp624.991.990.879 dan diterima oleh 51.089 pekerja di seluruh wilayah Kota Makassar,” jelasnya.
Pemkot Melindungi Non-ASN, RT/RW, hingga Pekerja Keagamaan
Selain pekerja formal, Pemkot Makassar juga mendaftarkan Pegawai Non-ASN, perangkat RT/RW, kader Posyandu, kader KB, serta pekerja keagamaan. Hingga akhir 2025, Pemkot melindungi 14.965 pekerja dari kelompok ini. Sepanjang 2025, program tersebut menyalurkan klaim senilai Rp43.375.389.580 kepada 6.881 pekerja.
“Langkah ini sebagai bentuk keberpihakan pemerintah Kota terhadap kelompok yang selama ini rentan terhadap risiko kerja dan sosial,” ungkapnya.
Pemkot Memakai DTSEN untuk Menjangkau Pekerja Rentan dan Disabilitas
Untuk sektor informal dan pekerja rentan, Pemkot Makassar menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis penetapan sasaran. Melalui DTSEN desil 1–5, Pemkot menganggarkan dan mendaftarkan 81.466 pekerja rentan, termasuk pekerja disabilitas, agar memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Sepanjang 2025, manfaat klaim berupa JKK, JKM, JHT, serta beasiswa bagi pekerja rentan dan sektor informal lainnya telah disalurkan dengan total nilai Rp10.111.035.366 kepada 999 pekerja,” jelasnya.
APBD 2026 Menambah 45.000 Peserta, Total Pekerja Rentan Jadi 84.466
Memasuki 2026, Pemkot Makassar memperluas cakupan melalui kebijakan dalam APBD Pokok Tahun 2026. Pemkot menambah 45.000 peserta pekerja rentan berbasis DTSEN desil 1–3. Dengan penambahan itu, total pekerja rentan yang iurannya terbayarkan mulai Januari 2026 mencapai 84.466 orang.
Pemkot Membidik Target UCJ Nasional 72,50 Persen
Pemkot Makassar menyatakan optimistis dapat mengejar target nasional Universal Coverage Jamsostek (UCJ) 2026 sebesar 72,50 persen.
“Kami optimistis, melalui kolaborasi lintas sektor dan penguatan kebijakan daerah, target UCJ nasional tahun 2026 dapat tercapai di Kota Makassar,” tutup Zainal. (Ar)







