MAKASSAR –Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) ancam sanksi dua oknum anggota polisi berpangkat perwira akibat dugaan pelanggaran netralitas Polri dalam Pilkada Serentak 2024.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi menjelaskan kedua oknum polisi tersebut diduga terlibat dalam deklarasi salah satu pasangan calon bupati di Kabupaten Bone. 

“Memang ada dua kasus terkait pemilu atau pilkada. Kita temukan secara nyata, tentu hukum harus kita tegakkan sesuai dengan peraturan yang ada, ketentuan yang ada,” katanya, Kamis 19 September 2024.

Dirinya menjelaskan Saat ini kasus tersebut tengah ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel. 

“Kedua perwira tersebut sedang dalam proses penanganan oleh Propam. Kedua duanya perwira. Jika terbukti melanggar, mereka akan dikenakan sanksi, baik disiplin maupun etik,” lanjut Irjen Pol Andi Rian.

Kapolda Sulsel yang merupakan jebolan Akpol 1991 ini menegaskan bahwa detail kasus masih dalam tahap penyelidikan, namun penegakan hukum akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Sebagai insan Bhayangkara, ada aturan yang berlaku tentu kita bisa menjaga diri. Bagaimana hubungan persaudaraan dan mana yang terkait dengan kedinasan. 

Kembali lagi, kalau hukum tidak ditegakkan tentunya itu menjadi preseden buruk untuk institusi,” bebernya. 

“Kita menjunjung tinggi netralitas sebagaimana diatur dalam undang undang pilkada, kemudian juga peraturan kepolisian,” lanjutnya. **