JAKARTA—Pimpinan dan Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulawesi Selatan melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI guna membahas tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang tidak termasuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Konsultasi ini diterima oleh Ketua Tim V Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri, Ramandika Suryasmara.

Ia menjelaskan bahwa Ranperda di luar Propemperda dapat diajukan jika memenuhi ketentuan Pasal 16 ayat 5 huruf C Permendagri Nomor 80 Tahun 2015.

Tujuh Ranperda yang dibahas meliputi:

1. Pengelolaan Terumbu Karang Berbasis Masyarakat

2. Kesehatan Ibu dan Anak

3. Pendidikan Akhlak Mulia sebagai Muatan Lokal

4. Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

5. Perubahan Bentuk Hukum Perusda Agribisnis Sulsel menjadi Perumda Sulsel Agro

6. Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi

7. Hortikultura

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Sulsel, H. Syahrir, menyatakan bahwa konsultasi ini bertujuan memperoleh penguatan dari Kemendagri sebelum pembahasan lebih lanjut.

“Bertujuan memperoleh penguatan dari Kemendagri sebelum pembahasan lebih lanjut,”bebernya, Rabu (19/2).

Turut hadir dalam pertemuan ini perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, termasuk Dinas Ketenagakerjaan, Biro Hukum, Biro Perekonomian dan Pembangunan, serta BPJS Ketenagakerjaan Sulsel.

Penulis: Ardhi