MAKASSAR — Perkembangan demokrasi lokal di Indonesia kembali mendapat suntikan pemikiran dari dunia akademik.
Ketua Bawaslu Kota Makassar, Dede Arwinsyah, tampil dalam ujian promosi doktor di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Rabu (18/6) dengan disertasi yang membedah isu sensitif dalam ranah hukum pemilu: hak politik bagi mantan narapidana.
Sidang yang berlangsung pukul 09.00 WITA di Lantai 3 FH Unhas ini terbuka untuk umum dan dipimpin langsung oleh Dekan Fakultas Hukum, Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P. Tim promotor, ko-promotor, serta para penguji turut memberikan catatan akademik dalam forum ilmiah tersebut.
Melalui disertasi berjudul “Hakikat Pemidanaan Terhadap Pembatasan Hak Politik Calon Kepala Daerah Mantan Narapidana”, Dede Arwinsyah menyoroti ketimpangan antara prinsip keadilan hukum dan realitas politik elektoral.
Ia mengulas sejauh mana pemidanaan dapat menjadi dasar yang sah untuk membatasi hak politik seseorang dalam kontestasi pemilihan kepala daerah.
Persoalan ini memang kerap menjadi perdebatan publik. Di satu sisi, terdapat kekhawatiran terhadap rekam jejak calon yang pernah terlibat pidana. Namun di sisi lain, pembatasan itu juga dinilai bisa menabrak prinsip reintegrasi sosial dan hak konstitusional warga negara.
Dede menekankan bahwa penelitian ini tidak sekadar untuk pemenuhan akademik, tetapi juga sebagai kontribusi terhadap diskursus hukum tata negara dan pemilu yang lebih inklusif dan adil.
Dengan fokus pada isu krusial ini, sidang promosi doktor Dede Arwinsyah tidak hanya menjadi capaian personal, tetapi juga pemantik diskusi nasional mengenai masa depan demokrasi dan hak politik di Indonesia.
Penulis: Ardhi







