MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menegaskan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga non-ASN.
Langkah yang diambil saat ini hanyalah pendataan ulang sesuai dengan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 018/R/BKN/VIII/2022.
Pendataan ini bertujuan memetakan, memvalidasi, dan menyusun peta jalan penyelesaian status tenaga non-ASN secara nasional.
Seluruh pegawai non-ASN wajib terdaftar di pangkalan data resmi untuk menghindari praktik rekrutmen non-prosedural.
Kebijakan ini juga menindaklanjuti Surat Menteri PAN-RB Nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022, serta merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 yang mewajibkan kejelasan status kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.
Kepala BPSDMD Makassar, Akhmad Namsum, menyatakan bahwa pendataan ini bukan bentuk PHK.
Ia menegaskan bahwa kebijakan mengenai tenaga honorer merupakan kewenangan pemerintah pusat.
“Penataan ini merupakan implementasi regulasi pusat. Tidak ada lagi penganggaran honor untuk tenaga non-ASN, kecuali melalui skema jasa lainnya perseorangan,” jelasnya, Sabtu (17/5).
Namsum juga mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2023 dan surat Kemenpan RB tertanggal 12 Desember 2024, serta surat dari Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Nomor 900.1.1664, yang menegaskan larangan penggajian non-ASN dari APBD, kecuali bagi yang mengikuti seleksi PPPK.
“Yang tidak mengikuti seleksi PPPK tidak bisa lagi digaji dari APBD. Namun, kebutuhan tenaga tertentu masih bisa dipenuhi melalui pengadaan jasa lainnya perseorangan,” ujarnya.
Pemkot Makassar saat ini tengah memetakan kebutuhan pegawai di tiap OPD, khususnya untuk bidang operasional seperti tenaga kebersihan, pramusaji, dan petugas teknis, sesuai regulasi yang berlaku.
Penulis: Ardhi







