MAKASSAR—Pemerintah Kota Makassar resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 660/73/S.edar/III/DLH/2025 yang melarang pemasangan spanduk, baliho, reklame, hingga poster di pohon penghijauan di seluruh wilayah kota.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa aturan ini dibuat demi menjaga estetika kota dan kelestarian lingkungan.

Ia menilai pemasangan reklame di pohon dapat merusak pertumbuhan pohon dan merusak ruang terbuka hijau (RTH) yang ada.

“Dari dulu kita sudah ingatkan. Pohon bukan tempat pasang baliho atau spanduk. Kalau ada yang pasang, cabut saja,” ujar Munafri, Senin (14/4).

Larangan ini berlaku untuk seluruh warga, pelaku usaha, dan instansi. Munafri juga memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP untuk menindak tegas pelanggaran, termasuk saat musim politik yang biasanya marak alat peraga kampanye di pohon.

Surat Edaran ini didasarkan pada Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pengelolaan RTH. Selain melarang pemakuan, warga juga tidak boleh menempel, mengikat, atau memasang apapun di pohon.

Camat, lurah, dan masyarakat diminta aktif mengawasi dan melakukan penertiban di wilayah masing-masing. Munafri berharap, dengan adanya aturan ini, ke depan Makassar tetap asri dan nyaman.

“Pohon itu harusnya jadi penghijauan kota, bukan tiang spanduk. Jadi jangan salahkan kalau nanti ada yang dipasang langsung dicabut,” tegasnya.

Penulis: Ardhi