Lintaskabar.id, Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto secara resmi memberikan rehabilitasi kepada Drs. Abdul Muis dan Drs. Rasnal, M.Pd, dua pendidik asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, pada Kamis, 13 November 2025.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Keputusan tersebut diambil sesaat setelah Presiden Prabowo tiba kembali di Tanah Air usai kunjungan kenegaraan ke Australia. Penandatanganan surat rehabilitasi dilakukan langsung di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa aspirasi masyarakat Luwu Utara menjadi awal dari proses pemulihan ini.

Kedua guru tersebut sebelumnya diantar oleh warga ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, kemudian difasilitasi hingga ke DPR RI, sebelum akhirnya disampaikan langsung kepada Presiden.

“Barusan saja Bapak Presiden sudah menandatangani surat rehabilitasi kepada Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis, guru SMA dari Luwu Utara,” ujar Dasco kepada awak media.

Dengan diterbitkannya surat tersebut, pemerintah secara resmi memulihkan nama baik, harkat, martabat, dan hak-hak kedua guru yang sebelumnya terdampak persoalan hukum.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa keputusan ini merupakan hasil koordinasi intensif antara berbagai pihak selama sepekan terakhir.

Pemerintah menerima permohonan resmi dari masyarakat dan lembaga legislatif yang mendorong rehabilitasi kedua guru.

“Kami selama satu minggu terakhir berkoordinasi dan meminta petunjuk kepada Bapak Presiden, dan beliau kemudian memutuskan menggunakan hak beliau untuk memberikan rehabilitasi kepada dua guru dari SMA 1 Luwu Utara,” jelasnya.

Menurut Menteri Prasetyo, langkah Presiden Prabowo ini mencerminkan penghargaan terhadap peran guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa.

Pemerintah, katanya, berkomitmen mencari penyelesaian yang adil dan berkeadilan dalam setiap dinamika yang melibatkan tenaga pendidik.

“Guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa yang harus kita hormati dan lindungi. Dalam setiap persoalan, pemerintah mengedepankan penyelesaian yang terbaik dan berkeadilan,” ujarnya.

Menteri Pras juga berharap keputusan ini membawa rasa keadilan tidak hanya bagi dua guru tersebut, tetapi juga bagi masyarakat dan dunia pendidikan secara luas.

“Semoga keputusan ini memberikan rasa keadilan bagi kedua guru yang kita hormati, serta menjadi inspirasi bagi dunia pendidikan di seluruh Indonesia,” pungkasnya. (Ar)