MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar terus memperkuat komitmennya dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang ramah dan bebas dari pungutan liar.
Melalui Dinas Pendidikan, penyaluran seragam sekolah gratis untuk siswa baru tingkat SD dan SMP resmi akan dimulai pada bulan Juli 2025.
Selain itu, sekolah-sekolah juga diwajibkan mematuhi larangan menjual atribut atau seragam dalam bentuk apapun, mengikuti arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kebijakan ini diharapkan mendukung transparansi dan meringankan beban orang tua di tahun ajaran baru.
Menanggapi berbagai pertanyaan dari masyarakat, Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, menegaskan bahwa program seragam gratis untuk tahun ajaran 2025/2026 kini dalam tahap akhir persiapan.
“Alhamdulillah, program ini sudah hampir final. Kami targetkan pendistribusian bisa dimulai pada bulan Juli ini, bersamaan dengan awal masuk sekolah,” ungkap Achi Jumat kemarin.
Program ini merupakan bagian dari janji politik Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham (Appi-Aliyah), yang fokus pada pemenuhan kebutuhan dasar pendidikan serta pemberantasan praktik pungli di sekolah.
Achi menjelaskan, pada tahap awal, sebanyak 33 ribu siswa—terdiri dari 19 ribu siswa SD dan 14 ribu siswa SMP—akan menerima masing-masing dua pasang seragam. Dengan demikian, total 66 ribu paket seragam akan disalurkan.
“Setiap siswa menerima dua set. SD akan mendapat putih-merah, sementara SMP mendapat putih-biru,” jelasnya.
Saat ini, penyaluran masih berada pada fase awal yang mencakup proses administrasi seperti entry meeting dan finalisasi dokumen pengadaan. Tanggal pasti distribusi akan diumumkan menyusul.
“Meski belum bisa kami pastikan jadwal pastinya, target tetap di bulan Juli,” tambahnya.
Pemerintah Kota Makassar berharap program ini mampu menciptakan sistem pendidikan yang lebih adil dan bebas dari pungli. Larangan penjualan atribut sekolah oleh pihak sekolah ditegaskan kembali untuk memastikan tidak ada lagi praktik yang merugikan orang tua siswa.
Larangan tersebut didasarkan pada surat edaran dari era Kadis Pendidikan sebelumnya, Andi Bukti Djufri, dan diperkuat oleh instruksi dari KPK.
“Kami ingin memastikan tidak ada lagi transaksi penjualan seragam oleh sekolah. Ini bentuk komitmen mencegah pungli,” ujar Achi yang sebelumnya menjabat sebagai Kadis PPPA.
Ia menambahkan bahwa praktik penjualan atribut sekolah kerap dilakukan karena adanya keuntungan yang diperoleh pihak sekolah dari pemasok besar. Kebijakan baru ini memberi ruang bagi masyarakat untuk membeli atribut tambahan seperti baju olahraga dan batik di luar sekolah, termasuk dari pelaku UMKM.
“Kalau seragam olahraga atau batik, silakan beli sendiri di luar. Tidak boleh lagi ada sekolah yang menjual,” tegasnya.
Achi juga merinci jadwal penggunaan seragam bagi siswa:
Senin hingga Kamis: SD memakai putih-merah, SMP memakai putih-biru
Jumat: seragam olahraga
Siswa kelas 2 dan 3: boleh menggunakan seragam lama (batik atau modern school) jika masih layak pakai
Ia mengimbau orang tua untuk tidak terburu-buru membeli seragam, karena pemerintah telah menyiapkannya secara gratis.
“Yang penting sekolah mengikuti aturan yang ada. Orang tua bisa lebih tenang,” pungkas Achi.
Penulis: Ardhi







