MAKASSAR – Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin – Aliyah Mustika Ilham (Appi-Aliyah), memperkokoh kemenangan mereka dalam Pilkada Makassar 2024.
Dengan perolehan suara telak, peluang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) nyaris mustahil.
Hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar menunjukkan pasangan MULIA mengamankan 319.112 suara, unggul jauh dari tiga pasangan lainnya.
Rival terdekat, pasangan Andi Seto Gadhista Asapa-Rezki Mulfiati Lutfi (SEHATI), hanya mampu meraih 162.427 suara.
Paslon Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi Amir Uskara (INIMI) dan Amri Arsyid-Abdul Rahman Bando (AMAN) masing-masing mengumpulkan 81.405 dan 20.247 suara.
Menurut pakar hukum Universitas Bosowa, Prof. Dr. Ruslan Renggong, selisih suara yang begitu besar menjadi penghalang utama bagi pihak lawan untuk membawa sengketa hasil Pilkada ke MK.
“Undang-undang Pilkada mengatur syarat selisih suara yang harus terpenuhi untuk dapat mengajukan gugatan. Dengan penduduk Makassar lebih dari satu juta, selisihnya harus 0,5 persen. Tapi dengan selisih seperti ini, peluang menggugat hampir nihil,” ujarnya pada Minggu (8/12).
Kubu paslon nomor 3, INIMI, sempat memicu spekulasi soal gugatan setelah saksi mereka menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi KPU di Hotel Claro, Jumat malam (6/12/2024).
Namun, Prof. Ruslan menjelaskan bahwa gugatan yang mungkin diajukan bukan ditujukan kepada pasangan MULIA, melainkan kepada KPU sebagai penyelenggara pemilu.
“Silakan saja kalau mau ajukan gugatan. Tapi kalau selisih suara jauh seperti ini, MK akan langsung menolak saat pemeriksaan awal. Jadi, peluang untuk lanjut ke tahap pokok perkara sangat kecil,” tegasnya.
Kemenangan besar MULIA menegaskan dukungan luas masyarakat Makassar, sekaligus memantapkan langkah mereka untuk memimpin kota ini ke depan. Dengan kondisi seperti ini, pasangan Appi-Aliyah tampaknya siap melangkah tanpa halangan berarti menuju pelantikan.**







