MAKASSAR – Universitas Hasanuddin (Unhas) secara resmi merespons isu yang diangkat oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia terkait dugaan kriminalisasi terhadap Unit Kegiatan Pers Mahasiswa (UKPM) Catatan Kaki (CAKA).
Melalui pernyataan resmi, Kepala Kantor Sekretariat Rektor Unhas, Sawedi Muhammad, menegaskan beberapa poin penting sebagai bentuk klarifikasi.
Berikut rangkumannya:
1. Komitmen Teguh pada Kebebasan Pers
Unhas menegaskan dukungannya terhadap kebebasan pers sebagai bagian fundamental demokrasi dan kebebasan akademik. Dalam menjalankan hubungan dengan UKPM, Unhas memberikan ruang bagi mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi dan melakukan kegiatan jurnalistik yang bertanggung jawab.
2. Bantahan terhadap Tuduhan Kriminalisasi
Unhas menolak tuduhan kriminalisasi terhadap anggota UKPM CAKA. Menurut Sawedi, institusi universitas tidak memiliki kewenangan menangkap atau memproses hukum individu. Proses hukum sepenuhnya berada dalam ranah aparat penegak hukum.
3. Pentingnya Etika dalam Produk Jurnalistik
Universitas mengakui peran produk jurnalistik mahasiswa dalam kontrol sosial, namun mengingatkan bahwa kebebasan pers harus mematuhi prinsip etika jurnalistik, seperti keberimbangan berita, verifikasi fakta, dan penghormatan terhadap individu atau institusi.
4. Penyelesaian Melalui Dialog dan Mediasi
Sebagai bentuk penyelesaian yang konstruktif, Unhas membuka pintu dialog dengan UKPM CAKA dan pihak terkait. Universitas juga mengusulkan mediasi melalui Dewan Pers sesuai Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Kementerian Pendidikan.
5. Perlindungan Hak Mahasiswa
Unhas memastikan hak kebebasan berekspresi mahasiswa tetap dilindungi selama aktivitas tersebut sesuai aturan. Universitas berkomitmen melindungi seluruh sivitas akademika dari intimidasi atau tindakan sewenang-wenang.
6. Komitmen pada Kebebasan Akademik
Sebagai institusi pendidikan tinggi, Unhas menjadikan kebebasan akademik sebagai pilar utama, termasuk dalam mendukung kegiatan jurnalistik mahasiswa yang bertanggung jawab.
Klarifikasi Dugaan Isu Kekerasan Seksual dan Demonstrasi
Unhas juga menanggapi isu yang beredar mengenai laporan pemerkosaan mahasiswa oleh dosen.
“Informasi tersebut tidak benar. Berdasarkan berita acara pemeriksaan, baik terlapor maupun pelapor menyatakan tidak ada pemerkosaan,” tegas Sawedi, belum lama ini.
Hingga kini, Satgas PPKS Unhas hanya menerima satu laporan dugaan kekerasan seksual yang telah ditindaklanjuti.
Terkait kasus penangkapan anggota UKPM CAKA, universitas menyebut hal itu terkait tindakan demo anarkis berupa pembakaran dan perusakan fasilitas kampus.
Sawedi menjelaskan, beberapa anggota CAKA diduga berada di lokasi kejadian saat insiden berlangsung.
“Seluruh mahasiswa, termasuk anggota CAKA, terikat dengan fakta integritas untuk menjaga nama baik universitas,” tambahnya.
Unhas berharap isu ini dapat diselesaikan dengan baik melalui dialog yang konstruktif dan tetap memprioritaskan prinsip-prinsip akademik serta etika jurnalistik.**







