JAKARTA—Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024.
Keputusan ini dianggap sebagai langkah penting dalam memperkuat demokrasi di Indonesia, khususnya dalam proses pemilihan pemimpin negara.
Dengan dihapuskannya presidential threshold, seluruh partai politik peserta Pemilu memiliki kesempatan untuk mencalonkan kader terbaik mereka sebagai presiden dan wakil presiden.
Langkah ini diyakini akan memperluas pilihan bagi masyarakat sekaligus mendorong kompetisi yang lebih adil.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, Taufan Pawe, menyambut baik keputusan tersebut.
Menurutnya, ini adalah terobosan yang signifikan dalam pembangunan demokrasi Indonesia.
“Penghapusan presidential threshold adalah langkah maju bagi demokrasi kita. Sebagai wakil rakyat dari Fraksi Golkar, saya sangat mengapresiasi keputusan MK ini,” kata Taufan.
Ketua DPD Golkar Sulsel ini juga menegaskan pentingnya langkah lanjutan untuk memastikan keputusan tersebut diimplementasikan dalam regulasi Pemilu.
Hal ini akan melibatkan kolaborasi antara pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu.
“Kami akan mengawal keputusan ini agar dituangkan dalam undang-undang Pemilu. Tentu, proses ini akan melibatkan konsultasi dengan pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU),” tambahnya.
Taufan menilai, keputusan ini akan memberikan keuntungan besar bagi masyarakat dan partai politik.
Dengan semakin banyak pasangan calon presiden dan wakil presiden yang muncul, masyarakat memiliki lebih banyak pilihan dalam menentukan pemimpin bangsa.
“Tanpa presidential threshold, partai politik memiliki peluang yang sama untuk mengusung kader terbaiknya. Ini juga memberikan masyarakat lebih banyak pilihan, sehingga demokrasi kita menjadi lebih hidup,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan, banyaknya kandidat potensial dapat membantu mengurangi polarisasi politik yang sering terjadi selama pemilu.
“Dengan banyaknya calon, persaingan akan lebih merata dan tidak terlalu tajam, sehingga dapat mengurangi konflik horizontal dan meningkatkan kerukunan di masyarakat,” jelas Taufan.
Sebagai anggota Komisi II DPR RI, Taufan memastikan dirinya akan mengawal implementasi keputusan ini, termasuk jika nanti ada pembahasan terkait UU Omnibus Law Politik.
“Keputusan MK ini harus menjadi pedoman utama dalam penyusunan undang-undang Pemilu mendatang. Kami akan memastikan proses ini berjalan sesuai dengan semangat demokrasi yang inklusif,” pungkasnya.
Penulis:Ardhi







