JAKARTA — Pemerintah sedang memfinalisasi aturan baru yang akan mewajibkan platform e-commerce memungut Pajak Penghasilan (PPh) dari para merchant atau pelapak daring.
Regulasi ini diharapkan menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan antara pelaku usaha online dan offline.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut saat ini masih berada di tangan Kementerian Sekretariat Negara untuk difinalisasi.
“Kita tunggu saja, masih di Mensesneg. Sedang proses finalisasi,” ujar Bimo kepada wartawan di kompleks DPR, Jakarta, Rabu (2/7).
Namun begitu, Bimo belum bersedia mengungkap kapan aturan ini akan mulai diberlakukan, apakah dalam semester II tahun ini atau tahun depan.
“Kalau spekulasi seperti itu, anggap saja spekulasinya Anda. Saya tidak mau jawab dengan spekulasi. Tunggu saja,” tegasnya.
Meski tanggal penerapannya masih belum diumumkan, Bimo memastikan bahwa pemerintah sudah menghitung dampak ekonominya secara menyeluruh dan memiliki kajian mendalam terkait urgensi kebijakan ini.
“Ada (kajiannya), nanti saya rilis, tapi jangan sekarang,” tambahnya.
Sebelumnya Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menjelaskan bahwa aturan ini dibuat demi menciptakan sistem perpajakan yang adil antara pelaku usaha konvensional dan digital.
“Selama ini pemerintah belum bisa merekam transaksi di sektor perdagangan online secara akurat, termasuk PPh-nya. Tujuannya bukan mempersulit, tapi untuk memasukkan transaksi mereka ke dalam sistem perpajakan,” kata Anggito di Kementerian Perdagangan, Senin kemarin.
Menurutnya, regulasi ini bukanlah hal baru. Pemerintah sempat menerbitkan PMK No. 210/PMK.010/2018 untuk mengatur pajak e-commerce, namun aturan itu dibatalkan lewat PMK No. 31/PMK.010/2019.
“Tidak ada hal baru, tidak ada tarif baru juga. Tarifnya akan kami sampaikan nanti. Yang pasti, ini soal pendataan dan perlakuan setara,” jelasnya.
Anggito juga menegaskan, pemerintah tidak akan mengenakan pajak berganda kepada pedagang yang menjalankan usaha secara online dan offline sekaligus. Skema ini murni untuk memastikan kepatuhan pajak atas penghasilan dari transaksi dalam negeri.
“Intinya, kami ingin dua hal: pendataan dan perlakuan yang setara antara penjual online dan offline,” tandasnya.
Penulis: Zulkifli







