Lintaskabar.id, Makassar – Upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terus menjadi perhatian DPRD Kota Makassar.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Melalui Komisi B, dewan mendorong lahirnya regulasi baru di tubuh PD Parkir Makassar Raya serta memperkuat koordinasi lintas instansi dalam penataan usaha dan pengelolaan parkir di kawasan kota.

Dorongan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan pelaku usaha kafe dan tempat hiburan malam (THM), sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta Plt Direktur Utama PD Parkir Makassar Raya, pada Jumat (2/5/2025).

Dalam forum itu, Anggota Komisi B DPRD Makassar, Ismail, menyoroti laporan masyarakat terkait aktivitas sejumlah usaha yang beroperasi di lingkungan permukiman tanpa izin resmi.

“Banyak rumah warga yang diubah menjadi tempat usaha tanpa perizinan. Kondisi ini tentu mengganggu ketertiban dan perlu segera ditertibkan,” tegas Ismail.

Ia juga menilai, optimalisasi PAD perlu diawali dengan sinergi antara OPD seperti Bapenda, Dinas Perdagangan, dan PD Parkir agar pengawasan, retribusi, dan perizinan berjalan seimbang dengan kondisi di lapangan.

“Kami mendorong agar para pengusaha berkoordinasi langsung dengan instansi terkait mengenai pajak, luas lahan parkir, dan kesesuaian lahan. Jangan sampai lokasi sempit dipaksakan untuk usaha berskala besar,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Makassar, Andi Makmur Burhanuddin, menambahkan pentingnya transparansi dan penegakan aturan secara tegas.

“Masih banyak laporan masyarakat yang menunjukkan ketidaksesuaian antara kondisi lapangan dan data resmi. Ini menyangkut keakuratan data dan sistem pengawasan,” katanya.

Ia menegaskan bahwa DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal, khususnya terhadap usaha yang beroperasi tanpa izin, sembari tetap mendorong OPD untuk membantu mempercepat proses perizinan bagi pelaku usaha yang ingin patuh aturan.

“Kami akan bertindak jika ditemukan pelanggaran, namun di sisi lain kami juga mendorong agar proses perizinan dipermudah dan para pelaku usaha mendapat pendampingan,” tambahnya

Di sisi lain, Plt Dirut PD Parkir Makassar Raya, Adi Rasyid Ali, mengungkapkan bahwa tantangan utama saat ini terletak pada minimnya data akurat mengenai unit usaha aktif.

“Kami masih kesulitan memetakan jumlah dan lokasi kafe, warkop, serta restoran. Padahal data ini sangat penting untuk penarikan retribusi parkir,” jelasnya.

Sebagai langkah pembenahan, PD Parkir berencana melakukan sertifikasi juru parkir serta digitalisasi sistem pembayaran melalui QRIS bekerja sama dengan pihak perbankan.

“Semua juru parkir akan disertifikasi, dan pembayaran akan diarahkan ke sistem online agar PAD tidak bocor dan pengelolaan lebih transparan. Kami juga sudah membangun komunikasi dengan Bank Indonesia, BCA, dan BRI untuk penerapan pembayaran digital,” ungkapnya.

Melalui RDP ini, DPRD Makassar menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola perparkiran dan perizinan usaha, sebagai langkah konkret menuju peningkatan PAD dan terciptanya lingkungan usaha yang lebih tertib serta sehat. (Ar)