MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar resmi menerapkan skema baru iuran pengelolaan sampah berbasis keadilan sosial.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Warga berpenghasilan rendah dibebaskan dari kewajiban membayar, sementara pelaku usaha dan masyarakat berpenghasilan tinggi dikenakan tarif sesuai kapasitas daya listrik dan skala usaha.

Kebijakan ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan, termasuk aktivis lingkungan, Ahmad Yusran. Ia menyebut langkah ini sebagai bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memperjuangkan keadilan sosial.

“Skema ini adil. Masyarakat miskin dibebaskan dari iuran, sementara yang mampu tetap berkontribusi sesuai kemampuan. Ini bukti keberpihakan pada rakyat kecil,” ujar Yusran, Selas kemarin.

Ia juga menekankan bahwa kebijakan ini tidak hanya menyangkut teknis pengelolaan sampah, tapi juga menyentuh aspek kemanusiaan dan keberlanjutan lingkungan.

Warga dengan daya listrik rumah tangga 450 VA hingga 900 VA, serta R1/2200 VA, akan menerima pembebasan atau keringanan iuran.

Sementara kategori daya listrik R1/3500–5500 VA dikenakan tarif antara Rp32.000 hingga Rp48.000, dan R1/6600 VA ke atas dikenai tarif hingga Rp64.000–Rp135.000.

Menurut Yusran, pelaku usaha yang dikenakan tarif tersebut tidak menunjukkan keberatan, yang menunjukkan bahwa masyarakat memahami pentingnya kontribusi bersama.

“Kuncinya adalah pendataan yang akurat dan pelibatan aktif semua pihak. Sosialisasi dan edukasi publik juga penting agar program ini berjalan optimal,” tambahnya.

Pemerintah Kota Makassar, di bawah kepemimpinan Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham, tengah menunggu regulasi resmi berupa Peraturan Wali Kota (Perwali) yang sedang diproses di Biro Hukum Pemprov Sulsel sebagai dasar hukum pelaksanaan.

Kebijakan ini diharapkan segera diterapkan, dengan pendataan awal dilakukan berdasarkan kategori daya listrik rumah tangga. Adapun rincian tarif iuran sampah untuk tahun 2025 adalah sebagai berikut:

Tarif Iuran Sampah Berdasarkan Daya Listrik:

R1/450 VA: Rp0 per bulan

R1/900 VA: Rp0 per bulan

R1/1300 VA – R1/2200 VA: Keringanan tarif

R1/3500–5500 VA: Rp32.000 – Rp48.000

R1/6600 VA ke atas: Rp48.000 – Rp135.000

Dengan pendekatan berbasis keadilan sosial ini, Makassar tak hanya berupaya mengatasi persoalan sampah, tetapi juga meretas ketimpangan sosial demi lingkungan yang lebih sehat dan masyarakat yang lebih sejahtera.

Penulis: Ardhi