MAKASSAR — Sorotan tajam kembali mengarah ke Pemerintah Kota Makassar terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) pegawai non-ASN.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Isu ini mencuat seiring dugaan kuat adanya tenaga honorer “titipan” dan bahkan fiktif di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Fenomena “jalur jendela”  istilah untuk rekrutmen non-resmi berbasis hubungan pribadi atau politik disebut sebagai akar masalah.

Praktik ini kerap melibatkan pejabat OPD atau anggota legislatif yang menitipkan kerabat tanpa seleksi resmi.

Menanggapi hal ini, Pemkot Makassar kini tengah melakukan pendataan ulang sesuai instruksi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Tujuannya untuk memetakan, memvalidasi, dan menyiapkan roadmap penyelesaian tenaga non-ASN.

DPRD Temukan Pegawai Fiktif

Anggota Komisi A DPRD Makassar, Andi Makmur Burhanuddin, mengungkapkan adanya temuan tenaga kontrak yang terdaftar secara administratif namun tidak pernah bekerja.

Ia menyebut evaluasi menyeluruh harus dilakukan, termasuk cek fisik di lapangan.

“Kami temukan pegawai punya SK tapi tak pernah muncul bekerja. Ini bukan sekadar soal disiplin, tapi menyangkut etika dan pengelolaan anggaran negara,” ujar Andi Makmur belum lama ini.

Komisi A pun mendukung penuh langkah Dinas Pendidikan Makassar yang memerintahkan pendataan ulang terhadap seluruh pegawai kontrak di SD dan SMP.

Upaya serupa juga akan diperluas ke seluruh SKPD hingga tingkat kecamatan.

Pengamat: Saatnya Pemkot Bertindak Tegas

Pemerhati pelayanan publik Subhan Djoer menyebut praktik tenaga honorer fiktif bukanlah hal baru, dan Pemkot perlu bersikap tegas.

“Sudah saatnya tenaga fiktif ini di-PHK. Mereka hanya membebani anggaran dan merampas hak pegawai yang bekerja profesional,” tegasnya.

Ia mendesak agar tidak hanya kontrak yang diputus, tetapi juga dilakukan penelusuran terhadap siapa yang merekrut.

Bila terbukti, sanksi pidana harus diberikan karena tindakan tersebut termasuk penyalahgunaan wewenang dan bisa dikategorikan sebagai korupsi.

Dorongan Reformasi Sistem Rekrutmen

Subhan menekankan pentingnya membangun sistem rekrutmen yang transparan, terintegrasi, dan dapat diaudit.

Evaluasi terhadap kebijakan perekrutan tenaga non-ASN perlu melibatkan pihak independen dan hasilnya diumumkan secara terbuka.

“Kalau mau bersih, jangan setengah-setengah. Semua yang terlibat, termasuk pejabat yang menyalahgunakan kewenangan, harus diberi sanksi sesuai aturan,” pungkasnya.

Penulis: Ardhi