PALOPO—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan menggelar pemeriksaan kesehatan bagi calon pengganti Wali Kota dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo 2024.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pemeriksaan ini mencakup tiga aspek utama yang menjadi syarat kelayakan calon.

Proses pemeriksaan berlangsung di RSUD Labuang Baji Makassar pada Kamis, (13/3).

Pemeriksaan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2025 yang mengatur pergantian calon dalam tahapan pencalonan.

Koordinator Divisi Teknis KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya, menjelaskan bahwa pemeriksaan kesehatan ini mencakup tiga aspek utama, yaitu kesehatan jasmani, kesehatan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.

“Hasil pemeriksaan ini akan menentukan apakah calon pengganti memenuhi syarat atau tidak, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, khususnya Pasal 2 huruf F yang mewajibkan kondisi kesehatan jasmani, rohani, dan bebas narkotika,” ujar Ahmad Adiwijaya di lokasi pemeriksaan.

Penulis: Ardhi