SIDRAP—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidrap dijadwalkan menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Sidrap pada Kamis, 9 Januari 2025, pukul 14.00 WITA, di Kantor KPU Sidrap, Jalan Ressang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ketua KPU Sidrap, Saharuddin Lasari, menyatakan bahwa rapat pleno ini merupakan langkah akhir dari tahapan Pilkada Sidrap 2024.

“Kami menjalankan penetapan ini sesuai Surat KPU Sidrap Nomor 03/PL.02.2-Und/7314/2025,” ujarnya.

Hasil rekapitulasi menunjukkan pasangan H. Syaharuddin Alrif, SIP, MM, dan Nurkana’ah (SAR-KANAAH) keluar sebagai pemenang dengan 113.390 suara atau 65,12 persen.

Mereka mengungguli pasangan DoaTa (15.016 suara atau 8,62 persen) dan Hamas-Na (45.726 suara atau 26,26 persen).

Pasangan SAR-KANAAH didukung oleh koalisi besar 10 partai politik, termasuk NasDem, Demokrat, dan PPP.

Penetapan ini mengacu pada Pasal 60 Ayat 1 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 serta Surat KPU RI Nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025 yang mewajibkan penetapan pasangan terpilih secara serentak.

Pleno tersebut akan dihadiri Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Hasbullah, Forkopimda, Pj. Bupati Sidrap yang diwakili Asisten 1 Muhammad Iqbal, serta perwakilan tim sukses pasangan calon.

Ketua KPU Sidrap mengapresiasi semua pihak yang berkontribusi dalam kesuksesan Pilkada.

“Sidrap berhasil menjadi kabupaten tercepat dalam menyelesaikan rekapitulasi tingkat provinsi dan kabupaten. Ini berkat kerja sama semua pihak yang bekerja profesional dan amanah,” katanya.

Langkah berikutnya pasca pleno adalah penetapan resmi pasangan H. Syaharuddin Alrif dan Nurkana’ah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sidrap periode 2024-2029.

Sesuai PKPU Nomor 2 Tahun 2024, hasil resmi Pilkada diumumkan 19 hari setelah pemungutan suara, yakni pada 16 Desember 2024.

Penulis:Ardhi