MAKASSAR—Menjelang tahun baru 2025, pekerja di Sulawesi Selatan membawa kabar baik. Pemerintah telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar 6,5 persen.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kenaikan ini diharapkan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 1423/XII/2024, UMP Sulsel untuk 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.657.527,37, naik signifikan dari Rp 3.434.298 di tahun sebelumnya.

Kenaikan ini mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024.

Sementara itu, Kota Makassar mencatatkan UMK tertinggi di provinsi ini. Dengan angka Rp 3.880.136,86, UMK 2025 naik sebesar Rp 236.815 dibandingkan tahun 2024 yang berada di Rp 3.643.321.

Makassar: Rp 3.880.136

Palopo: Rp 3.657.527

Barru: Rp 3.657.527

Enrekang: Rp 3.657.527

Gowa: Rp 3.657.527

Kenaikan ini disambut baik oleh pekerja dan serikat buruh yang berharap langkah ini dapat membantu meringankan tekanan ekonomi, terutama di tengah kenaikan harga barang kebutuhan pokok.

Kenaikan UMK di Sulsel dinilai sebagai langkah strategis untuk mendukung daya beli masyarakat.

Meski demikian, beberapa pelaku usaha kecil khawatir dengan potensi kenaikan biaya operasional.

Namun, pemerintah yakin keputusan ini akan berdampak positif secara makro bagi perekonomian daerah.

Kabar ini juga menjadi angin segar di tengah perjuangan buruh yang sebelumnya menuntut kenaikan upah sektoral.

Dengan angka baru ini, Sulsel menjadi salah satu provinsi yang progresif dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja

Kenaikan ini diharapkan mampu mengurangi kesenjangan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, dan mendukung pertumbuhan ekonomi Sulawesi Selatan di tahun mendatang.**