GOWA- Tim Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gowa, Amir Uskara-Irmawati (Aurama), laporkan Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan, Camat Somba Opu Agus Salim dan guru SMPN 1 Barombong Tamsil, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gowa.
Ketua Tim Hukum Aurama, Andi Abdul Hakim, menjelaskan bahwa laporan tersebut didasarkan pada adanya indikasi dugaan pelanggaran yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Andi Abdul Hakim menuturkan laporan itu disampaikan Rabu (23/10) tadi yang berfokus pada dugaan pelanggaran aturan kampanye yang dilakukan oleh para pejabat tersebut, terutama menjelang akhir masa jabatan mereka.
“Kami melihat beberapa aktivitas yang bisa mengarah pada pelanggaran kampanye, dan ini menjadi perhatian serius bagi kami. Kami meminta agar Bawaslu menindaklanjuti laporan ini dengan profesional dan objektif,” ujarnya.
Ia menjelaskan laporan tersebut penting mengingat situasi politik yang sedang memanas menjelang Pilkada serentak, di mana Gowa menjadi salah satu daerah yang diperhatikan.
“Agar Bawaslu segera memproses laporan ini dan melakukan investigasi menyeluruh terhadap para terlapor. Kami percaya bahwa Bawaslu memiliki kapabilitas untuk menegakkan hukum dan menjaga integritas pemilu di daerah ini,” paparnya.**





