Lintaskabar.id, Makassar – Muhammad Khaerul Aco melaporkan mantan istrinya yang juga Bupati Gowa, Husniah Talenrang, ke Polda Sulawesi Selatan pada Jumat (10/7/2026) malam. Laporan itu terkait dugaan memberikan keterangan palsu di atas sumpah, penipuan, dan penggelapan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Khaerul datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel sekitar pukul 22.52 Wita bersama kuasa hukumnya, Sangun Ragahdo. Setibanya di lokasi, mereka langsung membuat laporan kepada polisi.

Kuasa Hukum Beberkan Alasan Melapor

Sangun Ragahdo mengatakan laporan itu ditujukan kepada beberapa orang, termasuk Husniah Talenrang. Menurutnya, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan memberikan keterangan palsu di atas sumpah dan dugaan penggelapan.

“Yang diduga dilakukan oleh beberapa terlapor, salah satunya Ibu Husniah Talenrang atau HT dan pelapornya Bapak Muhammad Khaerul Aco,” kata Sangun.

Sangun juga menjelaskan kliennya baru mengetahui adanya putusan cerai setelah menerima salinan putusan dari Pengadilan Agama Makassar. Padahal, selama sidang berlangsung, Khaerul mengaku tidak pernah menerima surat panggilan.

Karena itu, tim kuasa hukum menelusuri proses persidangan. Dari hasil penelusuran tersebut, mereka menduga ada pihak yang sengaja menghilangkan surat panggilan yang seharusnya diterima Khaerul.

“Namun tiba-tiba sudah ada putusannya (cerainya). Akhirnya dicari tahu, diselidiki, dan diinvestigasi. Ternyata didapatkan fakta bahwa surat panggilan dari Pengadilan Agama Makassar yang merupakan hak Bapak Khaerul diduga disabotase dengan sengaja dihilangkan,” ujarnya.

Husniah Pernah Laporkan Dua Saksi

Sebelumnya, Husniah Talenrang melaporkan dua saksi yang hadir dalam sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa ke polisi. Keduanya adalah Zaenal Abidin, wartawan FaktualNet yang hadir sebagai pembawa aspirasi, dan Agus Harahap, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa.

Husniah menilai kedua saksi menyampaikan keterangan yang tidak benar dalam sidang. Karena itu, ia melaporkan keduanya atas dugaan pencemaran nama baik dan memberikan keterangan palsu.

Sidang Hak Angket Bahas Tiga Isu

Di sisi lain, sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa membahas tiga isu yang berkaitan dengan Husniah. Isu tersebut meliputi dugaan perbuatan tercela dengan konsultan politiknya, Basri Kajang, dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencabutan beasiswa S-3, serta dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah senilai Rp16 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, Husniah Talenrang belum memberikan tanggapan atas laporan yang diajukan mantan suaminya. Polisi masih menangani laporan tersebut. (Zi)