MAKASSAR– Tim advokasi pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Gowa, Amir Uskara dan Irmawati Haeruddin (AURAMA’) melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gowa terkait dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan sejumlah oknum camat dan anggota kepolisian.
Laporan tersebut disampaikan langsung ke Bawaslu Gowa pada Rabu (2/10), dengan kehadiran 17 anggota tim advokasi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Andi Abdul Hakim, Ketua Tim Advokasi AURAMA’, menjelaskan bahwa mereka telah mengantongi enam laporan terkait pelanggaran Pilkada.

Baca Juga: Amir Uskara Sebut Kecerdasan Politik Warga Gowa Arahkan Pilihan pada Nomor 1

“Laporan kami mencakup dugaan pelanggaran administrasi dan tindak pidana pemilu, termasuk di antaranya pengrusakan baliho oleh oknum kepala desa dan tindakan intimidasi oleh beberapa oknum camat serta oknum polisi,” ujarnya.

“Kami juga memiliki bukti berupa rekaman audio dan foto terkait kejadian ini,” tambah Abdul Hakim, yang menyatakan bahwa semua bukti telah diserahkan kepada Bawaslu.

Dalam pernyataan lanjutannya, Abdul Hakim menekankan pentingnya menjaga netralitas dalam pemilu, khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan aparat hukum.

“Netralitas aparat menjadi kunci dalam menjaga demokrasi. Setiap pelanggaran oleh oknum ini adalah pengkhianatan terhadap prinsip-prinsip demokrasi,” tandasnya.**