Lintaskabar.id, Jakarta – Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG kembali menarik perhatian publik. Program yang seharusnya membantu pemenuhan gizi masyarakat kini menghadapi persoalan hukum setelah Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru dalam perkara tersebut.
Kejaksaan Agung menetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka ketujuh. Perwira tinggi Polri aktif itu diduga mendirikan PT SGI untuk menjual alat makan berupa food tray atau ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG.
Dirdik Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan Brigjen Lalu menggunakan PT SGI sebagai sarana penjualan ompreng kepada calon mitra SPPG dengan harga yang telah ia tentukan. Dalam prosesnya, calon mitra harus membeli ompreng dari perusahaan tersebut agar bisa lolos verifikasi.
“Setelah terjadi kesepakatan antara SS dan LMI, lalu LMI mencari calon mitra SPPG dengan syarat membeli ompreng dari PT SGI,” ujar Syarief di Kejagung, Kamis (2/6/2026).
Kejaksaan Agung menyebut calon mitra SPPG yang telah membayar pembelian ompreng kepada PT SGI akan lolos verifikasi. Melalui skema tersebut, Brigjen Lalu diduga memperoleh keuntungan secara melawan hukum.
“Atas penjualan titik SPPG dengan syarat pembelian food tray atau ompreng tersebut, maka LMI mendapatkan keuntungan secara melawan hukum,” lanjut Syarief.
Perwira TNI Aktif Juga Terseret dalam Proyek Motor Listrik
Selain menyeret perwira Polri aktif, kasus ini juga melibatkan perwira TNI aktif, Kolonel Cpl Budi Utomo. Ia diduga mengadakan proyek sepeda motor listrik untuk operasional program MBG bersama Lodewyk Pusung dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono.
“Melakukan pengadaan sepeda motor listrik dengan anggaran sebesar Rp1.035.515.297.908,02 atau Rp1 triliun,” ujar Syarief.
Syarief menjelaskan bahwa pihak terkait menjalankan pengadaan sepeda motor listrik tersebut secara melawan hukum karena tidak memenuhi persyaratan dalam kontrak. Penyidik juga menemukan dugaan mark up harga serta manipulasi berita acara serah terima barang.
“Adapun realisasinya baru sebanyak 3.229 unit dari 21.081 unit kendaraan, tetapi telah dilakukan pembayaran sebesar 100 persen sehingga mengakibatkan kerugian negara,” kata Syarief.
Karena Kolonel Budi merupakan anggota TNI aktif, Kejaksaan Agung menyerahkan proses hukumnya kepada Jaksa Agung Muda Militer melalui mekanisme koneksitas. Kejaksaan Agung menyatakan bidang pidana khusus tidak dapat langsung memproses anggota TNI aktif sebagai tersangka.
“Karena kami Pidsus ya itu tidak bisa memproses atau mentersangkakan TNI aktif. Itu dilakukan dengan cara koneksitas, makanya kami serahkan ke Jampidmil, untuk selanjutnya akan diproses oleh Jampidmil,” ujar Syarief.
Peran Mantan Pejabat BGN Masih Didalami
Dalam perkara dugaan korupsi MBG ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka. Beberapa di antaranya adalah mantan pejabat Badan Gizi Nasional, yaitu Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung. Namun, Kejaksaan Agung belum menjelaskan rincian peran ketiganya secara terbuka karena masih menjaga strategi penyidikan.
Sebagian peran Sony Sonjaya mulai terungkap saat Kejaksaan Agung menetapkan Asep Yusuf Somantri sebagai tersangka. Asep merupakan pihak swasta yang disebut sebagai orang dekat Sony. Sony diduga memberikan akses kepada Asep untuk mengintervensi tim verifikator mitra MBG.
“Saudara SS melawan hukum memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi kepada tim verifikator mitra MBG sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong,” kata Syarief.
Pihak Swasta dan Yayasan Ikut Terlibat
Kasus ini juga menyeret Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, dalam proyek pengadaan motor listrik. Andri pernah bertemu dengan Lodewyk Pusung untuk mempresentasikan profil perusahaan agar bisa mengerjakan proyek pengadaan barang di BGN.
“Bahwa kemudian Saudara AM secara melawan hukum sejak bulan Februari 2025 melakukan komunikasi aktif dengan Pejabat Pembuat Komitmen untuk menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut,” tutur Syarief.
Sementara itu, Kejaksaan Agung juga menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing, sebagai tersangka. Glory diduga mengatur mitra pelaksana MBG dan mengelola titik dapur SPPG. Ia disebut mendapat akses dari Dadan Hindayana untuk berkomunikasi dengan tim verifikator.
“Saudara GHS diberikan akses oleh saudara DH untuk berkomunikasi dengan tim verifikator yang ditunjuk oleh saudara DH,” ujar Syarief.
Kasus MBG Jadi Catatan Penting untuk Pengawasan Program Publik
Perkara ini menunjukkan bahwa program publik dengan anggaran besar membutuhkan pengawasan yang kuat, transparan, dan bebas dari kepentingan pribadi. Pemerintah perlu menjalankan program MBG secara akuntabel agar masyarakat benar-benar merasakan manfaatnya.
Subjudulnya sudah dibuat seperti gaya berita agar pembaca lebih mudah mengikuti alur kasus. (**)






