Lintaskabar.id, Jakarta – Pemerintah mulai mewajibkan seluruh pedagang yang berjualan di platform e-commerce memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) mulai Selasa (1/7/2026). Aturan ini berlaku bagi semua pelaku usaha, mulai dari UMKM hingga perusahaan besar.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pemerintah menerapkan kebijakan tersebut melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Melalui aturan itu, setiap pelaku usaha yang berjualan di platform digital wajib memiliki izin usaha, paling sedikit berupa NIB.

NIB Jadi Syarat Berjualan di E-Commerce

Pemerintah mewajibkan kepemilikan NIB untuk menciptakan perdagangan digital yang lebih tertib dan memiliki kepastian hukum. Karena itu, seluruh pedagang online diminta segera mengurus NIB.

Menteri Perdagangan Budi Santoso meminta seluruh penyelenggara e-commerce aktif menyosialisasikan aturan tersebut. Ia juga meminta platform mendampingi para pedagang agar lebih mudah mengurus NIB melalui sistem OSS.

“Kami meminta seluruh platform untuk menginformasikan, mendampingi, dan menghubungkan pelaku usaha dengan sistem OSS agar masyarakat semakin mengetahui mudahnya proses pengurusan NIB,” kata Budi. Seperti dikutip dari Suara.com.

Pengurusan NIB Gratis

Budi menegaskan pelaku usaha dapat mengurus NIB secara gratis melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pemerintah pun berharap semakin banyak pedagang memenuhi kewajiban tersebut tanpa terkendala proses administrasi.

NIB Buka Peluang Usaha Lebih Luas

Selain menjadi bukti legalitas usaha, NIB juga meningkatkan kepercayaan konsumen serta membuka akses pembiayaan, program pembinaan, dan kemitraan dari pemerintah.

Menurut Budi, kepemilikan NIB akan memperkuat daya saing pelaku usaha di tengah pesatnya perkembangan perdagangan digital.

“Dengan memiliki NIB, pelaku usaha berkontribusi menegakkan regulasi sekaligus membuka kesempatan akses yang lebih luas terhadap pembiayaan hingga program pembinaan dan kemitraan di pasar digital yang semakin kompetitif,” ujarnya. (**)