Lintaskabar.id, Makassar — Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar menyelesaikan proses verifikasi pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 jalur non-domisili sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Berkat penyelesaian verifikasi yang tepat waktu, Disdik Makassar dapat mengumumkan hasil seleksi tahap pertama jenjang PAUD, SD, dan SMP secara tertib, lancar, dan transparan pada Kamis (18/6/2026) sore.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, mengatakan antusiasme masyarakat terhadap pelaksanaan SPMB tahun ini cukup tinggi. Antusiasme tersebut sudah terlihat sejak tahap pembuatan akun pendaftaran.

“Pada tahap pendaftaran akun, sekitar 50 persen sudah melakukan registrasi lebih awal, sementara sisanya dilakukan secara bertahap. Secara umum masyarakat sudah memenuhi tahapan yang kami siapkan,” ujarnya.

Peserta Pantau Hasil Seleksi Secara Real Time

Disdik Makassar mengumumkan hasil seleksi jalur non-domisili secara daring melalui laman resmi SPMB. Melalui sistem tersebut, peserta dapat memantau status kelulusan secara real time melalui akun masing-masing.

Selain itu, sistem juga menampilkan jalur seleksi yang digunakan peserta, baik afirmasi, mutasi, maupun prestasi.

Achi menjelaskan bahwa Disdik akan mengalihkan kuota afirmasi atau mutasi yang tidak terisi ke jalur domisili sehingga peluang peserta pada jalur tersebut semakin besar.

“Jika ada kuota afirmasi atau mutasi yang tidak terisi, maka akan ditarik dan dialihkan ke jalur domisili sehingga kesempatan peserta pada jalur domisili akan semakin besar,” jelasnya.

Disdik Luruskan Kesalahpahaman Soal Jalur Mutasi

Dalam pelaksanaan SPMB tahun ini, Disdik Makassar masih menemukan sejumlah kesalahpahaman terkait persyaratan jalur non-domisili.

Achi menjelaskan bahwa sebagian masyarakat masih menganggap jalur mutasi berlaku bagi perpindahan tempat tinggal antarwilayah di dalam Kota Makassar. Padahal, jalur tersebut diperuntukkan bagi anak dari orang tua yang berpindah tugas atau pekerjaan dari daerah lain ke Makassar.

“Misalnya orang tua berpindah tugas dari Kendari ke Makassar. Anak yang bersangkutan dapat mengikuti jalur mutasi dengan syarat memiliki dokumen resmi perpindahan orang tua. Ini yang sering dimaknai berbeda oleh masyarakat,” jelasnya.

Jalur Prestasi Diprioritaskan untuk Siswa Makassar

Selain jalur mutasi, Disdik Makassar juga menemukan peserta dari luar daerah yang mencoba mendaftar melalui jalur prestasi.

Achi menegaskan bahwa jalur prestasi diprioritaskan bagi peserta didik yang lulus dari sekolah di Kota Makassar dan berdomisili di Makassar.

Meski demikian, peserta didik yang tinggal di kawasan perbatasan seperti Makassar-Maros, Makassar-Gowa, dan Makassar-Takalar tetap dapat mengakses sekolah terdekat melalui jalur domisili.

“Jadi jalur prestasi memang kami prioritaskan untuk anak-anak Kota Makassar. Sedangkan yang tinggal di wilayah perbatasan dapat memanfaatkan kuota khusus pada jalur domisili,” katanya.

Disdik Gunakan DTSEN untuk Jalur Afirmasi

Dalam proses seleksi jalur afirmasi, Disdik Makassar menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) kategori desil 1 hingga desil 5 sebagai dasar penentuan penerima kuota.

Namun, Disdik masih menemukan masyarakat yang belum memahami kriteria penerima jalur afirmasi sehingga melakukan pendaftaran tanpa memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Karena itu, Achi meminta masyarakat lebih aktif mencari informasi dan memahami petunjuk teknis yang telah dipublikasikan pemerintah.

“Kami terus menyampaikan informasi melalui media sosial, website, dan berbagai media lainnya,” tuturnya.

“Literasi masyarakat terhadap aturan dan persyaratan pendaftaran menjadi sangat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman,” lanjutnya.

Disdik Minta Orang Tua Lengkapi Dokumen Kependudukan

Achi juga mengingatkan masyarakat untuk melengkapi dokumen administrasi kependudukan sejak dini, mulai dari kartu keluarga, akta kelahiran, hingga dokumen perpindahan domisili jika diperlukan.

Menurutnya, masih ada calon peserta didik yang telah lama tinggal di Makassar tetapi belum memperbarui data kependudukannya sehingga mengalami kendala saat proses pendaftaran.

“Dengan begitu proses verifikasi dapat berjalan lebih mudah dan tidak menimbulkan kendala saat seleksi,” harapnya.

Jalur Domisili Dibuka Mulai 22 Juni

Setelah pengumuman hasil jalur non-domisili, peserta yang dinyatakan lolos wajib mengikuti pendaftaran ulang, verifikasi, dan validasi pada 19–21 Juni 2026.

Selanjutnya, Disdik Makassar akan membuka pendaftaran jalur domisili untuk jenjang PAUD, SD, dan SMP pada 22–26 Juni 2026.

Untuk mengantisipasi lonjakan pendaftar, Disdik memperkuat sistem digital berbasis Super Apps Lontara Plus agar akses pendaftaran tetap lancar.

“Kami membuka jalur non-domisili lebih dahulu untuk mengurangi kepadatan, setelah itu baru jalur domisili dibuka,” imbuh Achi.

“Dengan sistem yang ada saat ini kami optimistis proses pendaftaran dapat berjalan lancar,” sambungnya.

Disdik Siapkan Verifikator Tambahan dan Sekolah Swasta Mitra

Selain memperkuat sistem digital, Disdik Makassar juga mengevaluasi kesiapan tim verifikator di setiap sekolah sesuai jumlah pendaftar.

Jika terjadi lonjakan pendaftar, Disdik akan menambah jumlah verifikator agar proses pelayanan berjalan lebih cepat.

“Kami melihat karakteristik setiap sekolah berbeda. Jika diperlukan penambahan verifikator untuk mempercepat proses pelayanan, tentu akan kami lakukan,” tegasnya.

Disdik juga menyiapkan sejumlah sekolah swasta yang telah bekerja sama dengan pemerintah sebagai alternatif apabila kapasitas sekolah negeri telah terpenuhi.

“Nanti akan muncul pilihan sekolah dalam sistem, termasuk beberapa sekolah swasta yang telah bekerja sama dengan pemerintah. Mereka siap menerima siswa dan tidak membebankan biaya kepada orang tua,” tutup Achi.

Sebelum pengumuman hasil seleksi jalur non-domisili, Achi Soleman meninjau langsung proses verifikasi di UPT SPF SMP Negeri 8 Makassar dan UPT SPF SMP Negeri 23 Makassar.

Melalui pemantauan tersebut, Disdik Makassar memastikan seluruh tahapan penerimaan murid baru berlangsung objektif, akuntabel, transparan, dan inklusif bagi seluruh masyarakat. (Ar)