Lintaskabar.id, Makassar — Pemerintah Kota Makassar menggandeng Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Manajemen Pemerintahan (Pusjar SKMP) Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI untuk mengkaji sistem Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN dan pengupahan Pegawai Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, membahas kajian tersebut bersama Kepala Pusjar SKMP LAN RI Makassar, Dr. Muhammad Aswad, dan tim di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Kamis (4/6/2026).

Menurut Munafri, kajian itu bertujuan memastikan penetapan TPP sesuai aturan dengan tetap memperhatikan kemampuan fiskal daerah dan beban kerja pegawai.

“Soal TPP ASN ini, diatur dalam regulasi, sehingga mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah dan beban kerja pegawai,” ujar Appi.

Pemkot Evaluasi Besaran TPP ASN

Munafri menilai TPP penting untuk mendorong kinerja ASN sekaligus menjadi bentuk penghargaan sesuai tanggung jawab dan capaian kerja.

Karena itu, Pemkot Makassar meminta LAN RI mengkaji formula TPP agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Tentu tetap memperhatikan beberapa faktor, salah satunya kekuatan fiskal daerah yang kemudian harus terdistribusi melalui grade-grade pekerjaan yang ada,” jelas Munafri.

Ia mengatakan sistem TPP sudah berjalan. Namun, sejumlah faktor masih memengaruhi besaran TPP sehingga perlu disempurnakan.

“Nah, ini kita lakukan untuk melihat secara detail. Bentuknya adalah kajian yang dilakukan tim dari LAN RI,” tuturnya.

“Dari hasil ini, memberikan gambaran bahwa ada aturan-aturan yang memang sudah dijalankan, tetapi ada faktor-faktor yang bisa membuat nilai angka TPP ini fluktuatif,” tambah dia.

Kajian Masuk Tahap Ketiga

Munafri mengungkapkan kajian tersebut kini memasuki tahap ketiga dari empat tahapan yang direncanakan.

Hasil kajian nantinya menjadi dasar penentuan TPP pada setiap jenjang jabatan di lingkungan Pemkot Makassar.

“Kita menunggu hasil sampai selesai untuk memastikan berapa nilai TPP yang bisa diperoleh di setiap tingkatan yang ada di lingkup Pemerintah Kota Makassar,” katanya.

Hasil Kajian Akan Dibahas dengan Kemendagri

Setelah rampung, Pemkot Makassar akan mengonsultasikan hasil kajian tersebut ke Kementerian Dalam Negeri sebelum menetapkan formula final.

“Setelah semua selesai, LAN tetap menjadi konsultan bagi kita untuk memastikan semuanya berjalan sesuai aturan,” tegasnya.

“Kemudian hasilnya juga tetap kita dorong ke Kementerian Dalam Negeri untuk pola penentuan finalnya,” tambah Appi.

Pemkot Juga Kaji Pengupahan PJLP

Selain TPP ASN, Pemkot Makassar meminta LAN RI mengkaji sistem pengupahan PJLP yang selama ini mendukung pelayanan publik.

Munafri menjelaskan PJLP dibentuk sebagai solusi setelah berakhirnya skema tenaga honorer atau “Laskar Pelangi”.

Menurutnya, pemerintah perlu menyusun sistem pengupahan yang mempertimbangkan beban kerja dan tanggung jawab masing-masing tenaga kerja.

“Karena itu, menurut saya, diperlukan kajian yang komprehensif agar penentuan besaran penghasilan PJLP tidak lagi bersifat seragam, melainkan disesuaikan dengan beban kerja,” imbuh dia.

Gaji PJLP Akan Disesuaikan Beban Kerja

Munafri menilai setiap PJLP memiliki tingkat pekerjaan dan risiko yang berbeda sehingga tidak bisa disamaratakan.

“Karena itu kita perlu memastikan bagaimana beban pekerjaannya, bagaimana tingkat pekerjaannya, dan apakah semuanya harus sama atau tidak,” terangnya.

Ia berharap hasil kajian tersebut melahirkan klasifikasi pekerjaan yang menjadi dasar penentuan penghasilan secara lebih adil.

“Nah, inilah yang akhirnya akan melahirkan klasifikasi-klasifikasi yang menentukan nilai dan besaran,” tutup Munafri.

Melalui kajian ini, Pemkot Makassar menargetkan sistem TPP ASN dan pengupahan PJLP yang lebih adil, terukur, dan mampu meningkatkan kualitas pelayanan  kepada masyarakat. (Ar)