Lintaskabar.id, Makassar — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin meresmikan layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 di Satpas SIM Polrestabes Makassar, Kamis (21/05/2026). Layanan ini menjadi langkah baru untuk meningkatkan ketertiban dan keselamatan pengendara motor berkapasitas 250 hingga 500 cc di Kota Makassar.
Usai peresmian, Munafri bersama Kapolrestabes Makassar, Arya Perdana meninjau langsung seluruh tahapan penerbitan SIM C1. Mereka melihat proses mulai dari input data, identifikasi SIM berupa foto, sidik jari, tanda tangan, hingga simulasi ujian teori.
Appi Coba Langsung Lintasan Uji SIM C1
Selain meninjau pelayanan, Munafri juga mencoba lintasan praktik berkendara menggunakan motor berkapasitas besar. Ia mengikuti simulasi manuver dan berbagai rintangan yang telah disiapkan petugas sebagai bagian dari standar uji keterampilan pengendara motor cc besar.
Munafri menilai pengendara motor berkapasitas besar membutuhkan kemampuan handling berbeda dibanding motor biasa. Karena itu, ia mengapresiasi langkah Polrestabes Makassar menghadirkan layanan SIM C1 demi meningkatkan keselamatan berkendara.
“Dengan hadirnya SIM C1 di Kota Makassar ini menjadi ajang memastikan bahwa keterampilan berkendara itu bisa lebih baik untuk menjaga keselamatan, baik diri sendiri maupun orang lain di jalanan,” ujarnya.
Ajak Komunitas Motor Jadi Pelopor Tertib Lalu Lintas
Munafri juga mengajak komunitas motor di Makassar menjadi pelopor tertib berlalu lintas dengan melengkapi surat izin mengemudi sesuai kapasitas kendaraan masing-masing.
“Saya juga mengajak kepada seluruh teman-teman, rekan-rekan di komunitas motor untuk bisa punya SIM C1 ini apabila kendaraannya di atas 250 cc ke atas,” pungkasnya.
Lebih lanjut, Pemerintah Kota Makassar akan mendorong ASN beserta keluarganya memiliki SIM sesuai jenis kendaraan yang digunakan. Di sisi lain, Appi menekankan pentingnya pengawasan terhadap pengendara di bawah umur yang masih menggunakan kendaraan bermotor tanpa SIM.
“Kedepan penting, pengawasan terhadap pengendara di bawah umur yang masih menggunakan kendaraan bermotor tanpa SIM,” imbuhnya.
Ia menegaskan edukasi keselamatan berkendara harus terus diperkuat agar risiko kecelakaan lalu lintas dapat ditekan sejak dini.
Polrestabes Makassar Terapkan SIM C1 Bertahap
Sementara itu, Arya Perdana menjelaskan SIM C1 sebelumnya telah diterapkan di sejumlah kota besar dan kini resmi hadir di Makassar. SIM ini diperuntukkan bagi pengendara motor dengan kapasitas mesin 250 hingga 500 cc dengan syarat pemohon telah memiliki SIM C.
“Jadi, masyarakat di Kota Makassar mulai sekarang sudah bisa membuat SIM C1 untuk kategori motor yang di atas 250 cc sampai 500 cc,” katanya.
Arya menambahkan Polrestabes Makassar menerapkan SIM C1 secara bertahap dengan menyesuaikan kesiapan sistem, sarana ujian, dan petugas penguji. Menurutnya, pengendara motor berkapasitas besar membutuhkan keterampilan berbeda sehingga perlu klasifikasi SIM khusus.
“Tujuanya, demi meningkatkan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas di Kota Makassar,” tukasnya. (Ar)







