Lintaskabar.id, Makassar — Pemerintah Kecamatan Panakkukang terus memperkuat penataan wilayah sebagai bagian dari program lanjutan Pemerintah Kota Makassar.
Sebagai langkah konkret, pemerintah menertibkan lapak yang berdiri di atas lahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di Kampung Barawajah, Kelurahan Karuwisi Utara, Kecamatan Panakkukang, Jumat (15/5/2026).
Camat Panakkukang, Syahril, S.STP, mengatakan penertiban itu bertujuan mengembalikan fungsi fasum demi kepentingan masyarakat luas.
“Hari ini kami melakukan penertiban di wilayah samping jalan tol, tepatnya di Kampung Barawajah, Kelurahan Karuwisi Utara,” ujarnya.
Kawasan di sisi jalan utama samping tol tersebut selama ini dipadati lapak semi permanen milik pedagang.
Pemkot Tertibkan 16 Lapak di Atas Fasum
Syahril menjelaskan, pemerintah menertibkan 16 lapak yang berdiri di atas lahan fasum selama kurang lebih 20 tahun.
“Ada sebanyak 16 lapak yang kami tertibkan karena berdiri di atas lahan fasum selama kurang lebih 20 tahun,” jelasnya.
Pemerintah kemudian mengembalikan fungsi lahan tersebut untuk mendukung perluasan akses jalan dan memperlancar arus kendaraan di kawasan itu.
Selain itu, pemerintah kecamatan mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis selama proses penertiban. Sebelumnya, pihak kecamatan bersama kelurahan melayangkan surat peringatan sekaligus memberikan edukasi kepada pemilik lapak.
“Alhamdulillah, sebagian besar pemilik lapak memiliki kesadaran dan membongkar lapaknya secara mandiri,” tuturnya.
“Ini menunjukkan bahwa pendekatan persuasif yang kami lakukan membuahkan hasil,” lanjut Syahril.
Dialog Humanis Buat Pemilik Lapak Kooperatif
Meski sebagian besar warga kooperatif, satu pemilik lapak sempat menolak penertiban. Namun, pemerintah kecamatan akhirnya meyakinkan pemilik lapak melalui dialog intensif.
“Ada satu yang awalnya bersikeras, namun setelah kami berdiskusi dan memberikan pemahaman, yang bersangkutan akhirnya mau membongkar sendiri lapaknya,” tambahnya.
Syahril menilai keberadaan lapak di lokasi tersebut membahayakan pengguna jalan karena berada di jalur lalu lintas aktif yang dilalui kendaraan roda dua hingga kendaraan besar.
“Ini sangat berbahaya karena berada di jalur lalu-lalang kendaraan, termasuk kendaraan besar. Penertiban berjalan lancar dan aman,” ungkapnya.
Lapak Berdiri di Atas Drainase dan Bahu Jalan
Pemerintah menemukan sebagian besar bangunan semi permanen itu berdiri di atas saluran drainase dan bahu jalan sehingga mempersempit akses kendaraan serta mengganggu fungsi infrastruktur.
Dalam proses penertiban, pemerintah kecamatan melibatkan Satpol PP, aparat kelurahan, serta dukungan RT/RW setempat.
Ke depan, Pemerintah Kecamatan Panakkukang akan melanjutkan penataan wilayah secara bertahap di sejumlah titik lainnya.
“Kami akan kembali melakukan penyisiran di titik-titik lain, penertiban lanjutan akan kami agendakan kembali dalam waktu dekat,” tutupnya. (Ar)







