Lintaskabar.id, Makassar — Pemerintah Kota Makassar mendapat dukungan langsung dari pemerintah pusat untuk mempercepat pembangunan sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan. Menteri Koordinator Bidang Pangan RI Zulkifli Hasan menyatakan komitmennya mendukung pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) atau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di TPA Antang, Kecamatan Manggala.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Zulkifli Hasan Tetapkan TPA Antang sebagai Lokasi Paling Tepat

Zulkifli Hasan menilai TPA Antang paling tepat karena sejak awal berfungsi sebagai tempat pembuangan akhir sampah Kota Makassar. Ia juga meminta pemerintah tidak memaksakan pembangunan di lokasi baru agar proses tidak tersendat oleh penolakan warga.

“Yang mau dibangun itu di mana? Terus ada lagi di mana? Kalau di sini sudah memang disediakan, tempat pembuangan akhir sampah, lebih gampang prosesnya dan akses keluar masuknya juga sudah ada,” ujar Zulkifli Hasan saat meninjau langsung TPA Antang, Jumat (6/2/2026).

Dalam kunjungan itu, Zulkifli Hasan datang bersama Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Helmy Budiman.

Polemik Tamalanrea Dorong Pemkot Pindahkan Rencana Lokasi

Sebelumnya, Pemkot Makassar merencanakan pembangunan PLTSa di Tamalanrea. Namun, warga setempat menolak rencana tersebut karena mereka menilai proyek berisiko memunculkan dampak lingkungan dan sosial di kawasan permukiman padat.

Karena itu, Pemkot Makassar memperkuat komunikasi lintas kementerian untuk mencari lokasi yang lebih aman dan sesuai tata ruang. Setelah peninjauan lapangan, pemerintah pusat menyatakan TPA Antang layak menjadi lokasi proyek PSEL.

Menko Pangan Minta Pemkot Pacu Perizinan dan Siapkan Tender Ulang

Zulkifli Hasan kemudian menginstruksikan Pemkot Makassar menyiapkan ulang regulasi, perizinan, dan kelengkapan administrasi agar proyek berjalan lebih cepat. Ia menegaskan pemerintah harus mengutamakan penerimaan masyarakat agar pembangunan tidak macet di tengah jalan.

“Kalau banyak perlawanan dari masyarakat menolak, susah itu. Tidak bisa kita paksakan lokasi baru. Ya sudah, di sini saja, di (TPA Antang),” tegasnya.

Zulkifli Hasan juga menekankan dampak masalah sampah bagi masyarakat kecil dan meminta pemerintah segera bertindak.

“Kita ini mengurus orang miskin, mengurus sampah dan segala macam. Kasihan rakyat kita di mana-mana kalau persoalan ini tidak segera diselesaikan,” katanya.

Selain itu, ia mengingatkan luas TPA Antang sekitar 19 hektare. Jika pemerintah membiarkan sampah menumpuk tanpa teknologi pengolahan, timbunan itu bisa memicu dampak lingkungan serius.

“Ini lokasinya sekitar sembilan belas hektare. Lama-lama ini bisa jadi gunung semua sampahnya kalau tidak segera diolah,” ujarnya.

Di akhir peninjauan, Zulkifli Hasan menyatakan persetujuannya dan meminta Pemkot segera menyiapkan proses administrasi, termasuk tender ulang sesuai aturan.

“Oke, sudah Pak Wali. Setuju saya, di sini saja dibangun PSEL PLTSa. Maka segera dibuatkan surat pengajuan tender ulang atau proses apa pun sesuai dengan regulasi yang berlaku,” pungkasnya.

Pemkot Makassar Siapkan Dokumen dan Regulasi untuk Percepatan Proyek

Menindaklanjuti arahan tersebut, Pemkot Makassar menyatakan siap menyiapkan kembali dokumen perizinan, regulasi, serta administrasi pendukung untuk mempercepat realisasi proyek PSEL sebagai solusi jangka panjang pengelolaan sampah.

Munafri: Pemkot Ikuti Arahan Pusat dan Serap Aspirasi Warga

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan Pemkot tetap membangun PSEL di TPA Antang. Ia menyatakan pemerintah mendengar arahan pusat sekaligus menyerap aspirasi masyarakat dengan mempertimbangkan aspek teknis, sosial, dan efisiensi anggaran.

“Ini kami telah mendengarkan arahan langsung dari pemerintah pusat bapak Menko Pangan, serta mendengarkan aspirasi masyarakat  mempertimbangkan aspek teknis, sosial, dan efisiensi anggaran,” jelasnya.

Munafri menilai Pemkot lebih efektif membangun di TPA Antang karena pemerintah tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan dan lokasi sudah lama berfungsi sebagai TPA.

“Kalau menurut saya, lebih bagus dibangun di sini. Kita tidak ada ongkos lagi, tidak ada biaya tambahan, karena ini memang sudah menjadi lokasi TPA sejak lama,” ujar Munafri.

Ia juga menilai Pemkot bisa melibatkan masyarakat sekitar dan memanfaatkan alur pengangkutan sampah yang sudah berjalan.

“Kalau di sini, masyarakat sekitar juga bisa ikut terlibat. Sampah sudah memang cepat masuk ke sini,” tuturnya.

Sebaliknya, Munafri menilai Pemkot harus membangun akses dari awal jika memilih Tamalanrea, sementara warga belum tentu memberi akses karena jalan masuk melewati kawasan permukiman.

“Sementara kalau di Tamalanrea, itu harus dimulai dari awal dan akses masuk ke kawasan permukiman warga. Belum tentu masyarakat di sana mau memberi akses,” tambah Appi.

Pemkot Jadikan Penolakan Warga sebagai Dasar Tidak Memaksakan Proyek di Tamalanrea

Munafri menegaskan Pemkot tidak memaksakan proyek di Tamalanrea karena penolakan warga muncul berulang kali, termasuk aksi demonstrasi.

“Di sana banyak perlawanan, sering demo, masyarakat menolak. Jadi tentu ini menjadi catatan penting bagi pemerintah,” ungkapnya.

Pemkot Perluas Lahan TPA Antang untuk Kebutuhan Fasilitas PSEL

Selain menyiapkan lokasi, Pemkot Makassar juga memperluas lahan di sekitar TPA Antang. Munafri menyebut Pemkot sudah membebaskan tambahan lahan sekitar empat hektare di bagian belakang.

Di belakang TPA sekarang sudah ada pembebasan lahan baru sekitar empat hektare.

Munafri meminta BPN mempercepat proses administrasi lahan agar Pemkot dapat menambah area lagi demi mengurangi risiko jatuhnya tumpukan sampah.

“Saat ini kami juga meminta BPN untuk mempercepat prosesnya. Tinggal ditambah sedikit lagi ke belakang untuk menghindari risiko jatuhnya tumpukan sampah,” katanya.

Pemkot Mulai Ulang Proses, Termasuk Re-Tender

Munafri menegaskan Pemkot akan menjalankan arahan Menko Pangan dan menjalankan ketentuan Perpres yang menjadi rujukan proyek.

“Pak Menko sudah menyampaikan dengan tegas bahwa prosesnya di sini, mau dilaksanakan di sini, di tempat ini. Artinya, implementasi Perpres Nomor 109 akan kita jalankan betul-betul sesuai arahan beliau,” tegas Munafri.

Munafri juga memastikan Pemkot sudah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan akan memulai ulang seluruh tahapan proyek, termasuk tender ulang.

“Kami berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup. Kita pastikan semuanya dimulai dari nol. Dari nol, dan seluruh proses akan kita mulai kembali dari tender awal atau re-tender,” ungkapnya.

Kebutuhan Lahan 5–7 Hektare, Pemkot Target Tambah 3 Hektare Lagi

Munafri menjelaskan fasilitas PSEL membutuhkan lahan sekitar 5–7 hektare. Pemkot sudah membebaskan sekitar empat hektare, sementara sisanya masih menunggu penyelesaian alas hak yang belum bersertipikat.

Luas lahan yang dibutuhkan kurang lebih lima sampai tujuh hektare. Sekarang kita sudah membebaskan sekitar empat hektare.

Munafri menutup penjelasan dengan target penambahan sekitar tiga hektare agar alur operasional lebih rapi dan posisi fasilitas lebih optimal.

“Kalau ditambah sekitar tiga hektare lagi, flow-nya akan lebih bagus dan posisi fasilitas bisa lebih lugas,” pungkas Munafri. (Ar)