Lintaskabar.id, Makassar – Pemerintah Kota Makassar mulai mengurai kemacetan yang selama bertahun-tahun membelit Jalan Saripa Raya, Kecamatan Panakkukang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Penertiban bangunan dan lapak liar membuat arus lalu lintas di kawasan tersebut berangsur lancar, terutama pada jam sibuk pagi dan sore hari.

Selama ini, bangunan tidak berizin, aktivitas lapak Pedagang Kaki Lima (PKL), serta kendaraan yang parkir di bahu jalan menyempitkan badan jalan. Kondisi tersebut menghambat kelancaran lalu lintas dan mengurangi kenyamanan pengguna jalan.

Titik Rawan Macet di Belokan Samping Kampus

Jalan Saripa Raya yang berdekatan dengan Jalan Prof. Abdurahman Basalamah, tepat di belokan samping Universitas Fajar, kerap menjadi titik penyempitan arus lalu lintas. Lapak liar dan aktivitas PKL memanfaatkan badan jalan sehingga ruang kendaraan semakin terbatas.

Kecamatan Panakkukang Tertibkan Bangunan Liar

Sebagai langkah penegakan ketertiban umum, Kecamatan Panakkukang bersama unsur terkait menertibkan bangunan liar di Jalan Saripa, Kelurahan Karampuang. Aparat melaksanakan penertiban ini untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, sekaligus menindaklanjuti arahan Wali Kota Makassar.

Camat Panakkukang, Muhammad Ari Fadli, memimpin langsung kegiatan tersebut bersama personel BKO Satpol PP Kecamatan Panakkukang. Ia melibatkan Satlinmas Kelurahan Karampuang serta unsur RT dan RW setempat agar penertiban berjalan tertib dan terkoordinasi.

“Penertiban PKL di Jalan Saripa Raya ini dilakukan untuk menegakkan aturan sesuai Perda yang berlaku dan atas arahan Bapak Wali Kota Makassar. Kegiatan berjalan dengan kolaborasi semua unsur, mulai dari kecamatan, kelurahan, hingga RT/RW,” ujar Ari Fadli, usai penertiban, Sabtu (3/1/2026).

Sekitar 20 Lapak Ganggu Arus Lalu Lintas

Ari Fadli menjelaskan bahwa lapak PKL di lokasi tersebut telah berdiri cukup lama. Petugas menertibkan sekitar 20 lapak yang berada di badan dan bahu jalan karena menghambat kelancaran arus kendaraan.

“Lapak-lapak ini sudah lama ada dan memang sangat mengganggu arus lalu lintas, terutama saat jam sibuk, baik di jam berangkat kantor maupun jam pulang kantor. Kondisi ini sering memicu kemacetan,” jelasnya.

Pendekatan Humanis Jadi Prioritas

Pemerintah Kecamatan Panakkukang melaksanakan penertiban dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Aparat lebih dulu membangun dialog dan pendekatan sosial kepada para pedagang sebelum melakukan tindakan.

Hasilnya, penertiban berlangsung aman dan kondusif tanpa penolakan atau kericuhan.

“Alhamdulillah, tidak ada riak-riak saat penertiban. Para pedagang kaki lima memahami dan mengerti bahwa ini adalah penegakan aturan yang berlaku di Pemerintah Kota Makassar,” katanya.

Relokasi Disiapkan Agar Ekonomi Warga Tetap Berjalan

Pemkot Makassar menegaskan bahwa penertiban tidak bertujuan mematikan mata pencaharian warga. Pemerintah menyiapkan solusi relokasi ke lokasi berjualan yang lebih layak dan tertata agar aktivitas ekonomi masyarakat tetap berlangsung.

Saat ini, Pemerintah Kecamatan Panakkukang terus mengupayakan lokasi relokasi bagi PKL terdampak.

“Untuk solusi, kami sementara mencarikan tempat relokasi bagi PKL yang ada di Jalan Saripa Raya,” tuturnya.

“Rencana kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kodam, karena ada lahan di depan Kodam yang pada malam hari biasanya digunakan untuk jualan sari laut, sementara pada pagi hingga sore hari tidak ada aktivitas,” tambah Ari Fadli.

Jalan Saripa Diharapkan Kembali Optimal

Menurut Ari Fadli, lahan tersebut berpotensi menjadi alternatif lokasi berjualan yang lebih tertib tanpa mengganggu lalu lintas umum. Pemerintah kecamatan berharap relokasi ini mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi warga dan kenyamanan pengguna jalan.

“Penertiban ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar, dalam menciptakan ruang kota yang tertib, aman, dan nyaman, sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi masyarakat dan kepentingan publik,” jelasnya. (Ar)