Lintaskabar.id, Makassar – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia resmi menonaktifkan Prof. Karta Jayadi dari jabatannya sebagai Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Langkah ini diambil setelah sang rektor diketahui tengah menjalani proses pemeriksaan disiplin ASN.

Sebagai bentuk tindak lanjut, Menteri Dikti menunjuk Wakil Rektor Bidang SDM, Alumni, dan Sistem Informasi Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Dr. Farida Patittingi, SH, M.Hum, sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Rektor UNM.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Unhas, Ishaq Rahman, dalam keterangan tertulisnya.

“Keputusan ini diambil oleh Menteri Dikti Saintek, sehubungan dengan pengnonaktifan Rektor UNM yang sedang menghadapi proses disiplin ASN,” ujar Ishaq, Selasa (4/11/2025).

Ia menambahkan, civitas akademika Unhas menyampaikan dukungan dan selamat kepada Prof. Farida, dengan harapan agar amanah tersebut dijalankan dengan penuh tanggung jawab serta menjaga stabilitas akademik di UNM selama masa transisi.

Penonaktifan Prof. Karta berlangsung di tengah sorotan publik terhadap laporan dugaan pelecehan verbal yang menyeret namanya.

Sebelumnya, seorang dosen perempuan berinisial Q melaporkan sang rektor ke Polda Sulsel pada Jumat, 22 Agustus 2025, atas dugaan pelecehan melalui pesan WhatsApp yang berlangsung antara 2022 hingga 2024.

Dalam laporannya, Q mengaku menerima pesan bernuansa seksual, ajakan bertemu di hotel, serta kiriman gambar tak pantas dari Prof. Karta.

“Seluruh bukti yang saya simpan selama tiga tahun terakhir telah saya serahkan kepada pihak berwajib,” ujar Q kepada media.

Dosen yang telah mengabdi di UNM sejak 2015 itu menuturkan telah berulang kali menolak ajakan tersebut secara sopan dan mengingatkan agar perilaku itu dihentikan, namun pesan serupa terus berulang.

Q juga melaporkan kasus ini ke Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek, karena khawatir proses penyelidikan internal kampus tidak objektif mengingat posisi terlapor sebagai pimpinan tertinggi.

“Saya butuh waktu mengumpulkan bukti dan keberanian untuk melapor. Saya ingin laporan ini bisa diuji secara hukum,” tegasnya. (Ag)