Lintaskabar.id, Makassar – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pelaku usaha kafe pada Jumat (2/5), sebagai langkah membangun dialog terbuka terkait persoalan perizinan, pajak, dan penataan parkir di sejumlah titik kota.
Pertemuan ini dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra Komisi B serta Perumda Parkir Makassar, dengan tujuan mencari solusi bersama atas berbagai keluhan masyarakat mengenai ketertiban usaha dan arus lalu lintas.
Dalam forum tersebut, sejumlah isu mengemuka mulai dari proses perizinan yang masih dinilai berbelit, ketidakpatuhan terhadap kewajiban pajak, hingga sistem parkir yang belum tertata dengan baik.
Anggota Komisi A DPRD Makassar, Andi Makmur Burhanuddin, menyampaikan pentingnya keterbukaan dan keakuratan data dalam pengurusan izin usaha agar kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah tetap terjaga.
“Kami menerima laporan masyarakat bahwa ada perbedaan antara kondisi di lapangan dan data resmi. Ini menyangkut kredibilitas, maka keterbukaan menjadi sangat penting,” ujar Andi Makmur dalam rapat tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa DPRD berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan secara proporsional dan berbasis fakta.
“Kami tidak ingin bertindak tanpa dasar. Namun jika ada usaha yang beroperasi tanpa izin dan menimbulkan keluhan, tentu kami harus menjalankan fungsi pengawasan sesuai aturan,” tegasnya.
Selain itu, Andi Makmur mendorong OPD terkait agar membantu pelaku usaha yang menghadapi kendala administrasi dalam proses perizinan.
“Kalau ada berkas yang belum lengkap, sebaiknya dibantu penyelesaiannya. Dengan begitu, saat ada pertanyaan publik, kita bisa menunjukkan bahwa prosesnya sedang berjalan,” tambahnya.
RDP ini menjadi langkah strategis DPRD Makassar dalam menjembatani kepentingan antara pelaku usaha dan masyarakat, sekaligus memperkuat koordinasi antarinstansi.
Melalui forum dialog seperti ini, DPRD berharap lahir solusi konstruktif yang mampu menciptakan iklim usaha yang tertib, transparan, dan kondusif di Kota Makassar. (Ar)







