Lintaskabar.id, Makassar – DPRD Kota Makassar mendorong peningkatan akurasi dan transparansi dalam penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun 2024, khususnya di sektor kesehatan.
Hal ini terungkap dalam rapat paripurna masa persidangan ketiga tahun sidang 2024/2025 di Kantor DPRD Makassar, Selasa, 27 Mei 2025.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) LKPJ, Hartono menyampaikan sejumlah catatan penting yang ditemukan dalam laporan Dinas Kesehatan Kota Makassar. Ia menilai masih terdapat perbedaan data yang perlu diperbaiki agar laporan menjadi lebih valid dan kredibel.
“Kami menemukan ketidaksinkronan antara matriks dan narasi. Misalnya, capaian program disebut 73,60 persen di matriks, tetapi hanya 55,43 persen dalam narasi. Ini perlu diluruskan agar data yang disajikan benar-benar akurat,” ujar Hartono.
Salah satu perhatian utama DPRD adalah realisasi Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Kesehatan, yang baru terealisasi sebesar 43,75 persen dari total anggaran lebih dari Rp2,4 miliar.
“Tenaga kesehatan adalah ujung tombak pelayanan publik. Karena itu, peningkatan kapasitas SDM harus menjadi prioritas agar kualitas layanan semakin baik,” tegas Hartono.
Selain itu, DPRD juga menyoroti capaian program pemberian ASI eksklusif, yang tercatat 78,81 persen dari target 65 persen. Menurut Hartono, angka tersebut perlu dikaji ulang karena tidak sepenuhnya menggambarkan kondisi riil di lapangan.
“Sekilas terlihat melampaui target, tetapi target awalnya terlalu rendah. Cakupan hanya sekitar 19.500 bayi, padahal populasi potensial jauh lebih besar. Artinya masih banyak bayi yang belum mendapatkan haknya atas ASI eksklusif,” jelasnya.
DPRD juga menilai perlunya penjelasan lebih rinci terkait perubahan signifikan pada data jumlah bayi selama tiga tahun terakhir.
“Tahun 2022 tercatat 20.930 bayi, turun menjadi 15.911 pada 2023, lalu naik lagi ke 19.500 pada 2024. Perubahan ini penting dijelaskan agar menjadi dasar perencanaan kebijakan yang tepat,” lanjutnya.
Hartono menambahkan bahwa Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Air Susu Ibu Eksklusif belum dijalankan secara optimal, meski telah direkomendasikan sejak tahun lalu.
“Regulasi daerah harus menjadi pedoman dalam pelaksanaan program, bukan sekadar acuan teknis,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, DPRD merekomendasikan kepada Wali Kota Makassar untuk mengevaluasi kinerja Dinas Kesehatan dan melakukan langkah konkret perbaikan, seperti validasi ulang data laporan, peningkatan kapasitas tenaga kesehatan, serta penegakan regulasi ASI eksklusif secara menyeluruh.
“Kami berharap tahun depan laporan yang disajikan sudah lebih solid dan akurat, karena data yang kuat adalah dasar kebijakan yang efektif dalam mengentaskan stunting dan meningkatkan layanan kesehatan,” tutup Hartono. (Ar)







