Lintaskabar.id, Makassar – Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe menyerukan perlunya dibentuk Peradilan Khusus Pemilu sebagai langkah perbaikan terhadap berbagai kelemahan sistem penegakan hukum pemilu di Indonesia.
Ia juga mengajukan usulan untuk memperpanjang masa penyidikan tindak pidana pemilu yang saat ini hanya 14 hari kerja, karena dinilai tidak memadai untuk proses pembuktian dan pemeriksaan yang menyeluruh.
Pernyataan itu disampaikan Taufan ketika menjadi pembicara utama dalam Rapat Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan Forum Masukan Regulasi Pemilu dan Pemilihan yang digelar Bawaslu Sulawesi Selatan di Hotel MaxOne, Makassar, Sabtu (25/10/2025).
Kegiatan bertema “Penguatan Kelembagaan Gakkumdu terhadap Regulasi Undang-Undang Pemilu” tersebut juga dihadiri oleh unsur pimpinan Gakkumdu kabupaten dan kota se-Sulawesi Selatan.
Dalam pemaparannya, Taufan menyoroti masih lemahnya struktur penegakan hukum pemilu di Indonesia, terutama karena belum adanya lembaga peradilan yang secara khusus menangani perkara pemilu.
“Sudah saatnya kita memiliki Peradilan Khusus Pemilu agar proses penanganan pelanggaran tidak lagi bercampur dengan peradilan umum. Ini penting demi menjaga independensi, kecepatan, dan kepastian hukum,” ujar Taufan, yang juga merupakan anggota Badan Anggaran DPR RI.
Selain itu, Taufan juga mengusulkan agar penyidikan perkara dapat dilakukan secara in absentia, yakni tetap berjalan meskipun pihak terlapor tidak hadir. Menurutnya, hal tersebut penting untuk mencegah praktik menghindari proses hukum.
“Penyidikan perkara pemilu seharusnya bisa dilakukan in absentia. Jangan sampai proses berhenti hanya karena terlapor tidak datang. Ini untuk memastikan tidak ada ruang bagi siapa pun menghindar dari tanggung jawab hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Taufan menilai batas waktu penyidikan 14 hari kerja tidak realistis untuk penanganan laporan yang membutuhkan pemeriksaan saksi, pengumpulan bukti, dan penyusunan berkas perkara.
“Empat belas hari terlalu singkat untuk melakukan penyidikan yang komprehensif. Kalau kita ingin keadilan ditegakkan, waktunya harus diperpanjang,” ujarnya.
Ia juga menegaskan pentingnya memperkuat peran Bawaslu sebagai pengendali utama dalam Sentra Gakkumdu, sehingga koordinasi antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan bisa lebih efektif.
“Bawaslu harus menjadi pengendali utama di Gakkumdu, sementara Kepolisian dan Kejaksaan berperan mendukung, bukan mendominasi,” tutur mantan Wali Kota Parepare dua periode itu.
Sebagai langkah konkret, Taufan mengusulkan agar Bawaslu membentuk divisi penyidik khusus yang fokus menangani tindak pidana pemilu. Tim ini sebaiknya diisi oleh penyidik bersertifikat yang telah mengikuti pelatihan penyidikan pemilu di bawah pembinaan Kejaksaan, Kepolisian, dan Kementerian Dalam Negeri.
“Jika penyidik memiliki sertifikasi dan kompetensi khusus, setiap kasus bisa ditangani secara profesional dan adil,” tambahnya.
Taufan menegaskan, seluruh gagasan tersebut merupakan bagian dari agenda reformasi sistem kepemiluan nasional yang sedang dibahas di Komisi II DPR RI, dengan tujuan memperkuat integritas dan keadilan pemilu menjelang Pemilu Serentak 2027.
“Kita masih punya waktu untuk memperbaiki sistem. Demokrasi yang kita bangun harus menghadirkan keadilan substantif bagi rakyat, bukan sekadar prosedural,” pungkas Taufan Pawe. (Ar)






